Sunday, November 2, 2014

Asuransi dan Manajemen Risiko



1. Ruang Lingkup Manajemen Risiko
Manajemen risiko adalah Proses pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko yang dapat mengancam kelangsungan usaha atau aktivitas perusahaan. Strategi yang dapat diambil antara lain adalah menghindari risiko, memindahkan risiko, mengurangi efek negatif risiko dan menampung sebagian atau seluruh konsekuensi atas risiko tertentu.

Risiko dalam Manajemen Risiko diklasifikasikan kedalam :

  1.  Risiko operasional adalah risiko yang timbul karena tidak berfungsinya sistem internal yang berlaku, kesalahan manusia, atau kegagalan sistem. Sumber terjadinya risiko operasional paling luas dibanding risiko lainnya yakni selain bersumber dari aktivitas di atas juga bersumber dari kegiatan operasional dan jasa, akuntansi, sistem tekhnologi informasi, sistem informasi manajemen atau sistem pengelolaan sumber daya manusia.
  2. Risiko eksternal factor –faktor yang mempengaruhi akibat akibat yang ditimbulkan dari suatu peristiwa. Lingkungan eksternal menimbulkan kondisi yang kondusif terhadp bencana yang menimbulkan kerugian. Dan kerugian adalah penyimpangan yang tidak diharapkan. Walaupun ada beberapa overlapping (tumpang tindih) di antara kategori-kategori ini, namun sumber penyebab kerugian (dan risiko) dapat diklasifikasikan sebagai risiko sosial, risiko fisik, dan risiko ekonomi.
  3. Risiko Finansial adalah resiko yang diderita oleh investor sebagai akibat dari ketidakmampuan emiten saham dan obligasi memenuhi kewajiban pembayaran deviden atau bunga atau bunga serta pokok pinjaman.
  4. Risiko strategic adalah risiko terjadinya serangkaian kondisi yang tidak terduga yang dapat mengurangi kemampuan manajer untuk mengimplementasikan strateginya secara signifikan

Saturday, October 11, 2014

asuransi jiwa



ASURANSI JIWA

1.      PENGERTIAN
Ada beberapa pengertian Asuransi Jiwa dari pendapat para ahli hukum:
Menurut Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika yang dikutip dari pendapat Molenggraf berpendapat bahwa :
Asuransi jiwa dalam pengertian luas memuat semua perjanjian mengenai pembayaran sejumlah modal atau bunga, yang didasarkan atas ke mungkinan hidup atau mati, dan dari pada itu pembayaran premi atau dua-duanya dengan cara digantungkan pada masa hidupnya atau meninggalnya seseorang atau lebih.

Menurut Wirjono Prodjodikoro, pada Pasal 1a Bab I Staatsblad 1941-101, pengertian asuransi jiwa sebagai berikut :
”Perjanjian asuransi jiwa ialah perjanjian tentang pembayaran uang dengan nikmat dari premi dan yang berhubungan dengan hidup atau matinya seseorang termasuk juga perjanjian asuransi kembali/uang dengan pengertian/catatan bahwa perjanjian dimaksud tidak termasuk perjanjian asuransi kecelakaan

Menurut H.M.N Purwosutjipto
“Asuransi jiwa dapat diartikan sebagai pertanggungan jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan penanggung dengan mana penutup asuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan penanggung sebagai akibat langsung dari meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan mengikat diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditunjuk untuk penutup asuransi sebagai penikmatnya.”

2.      CONTOH  KASUS ASURANSI JIWA
Kasus Pertama Mengapa Klaim Asuransi Jiwa ditolak oleh pihak Asuransi!
Ada beberapa alasan yang menyebabkan ditolaknya klaim asuransi jiwa:
                                 1.         Bunuh Diri
Bunuh diri adalah suatu tindakan menghilangkan nyawa dengan sengaja. Oleh karena itu, perusahaan asuransi berhak untuk tidak memberikan persetujuan klaim asuransi.
                                 2.         Melukai Diri Sendiri
Jika pemegang polis mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh kesalahan diri sendiri, berbagai tindakan kesengajaan atau tindakan yang menantang bahaya, maka perusahaan asuransi tidak akan mengabulkan klaim asuransi.

Contoh kasus:
Pada asuransi kematian akibat kecelakaan (accidental death), biasanya Terdapat klausul yang mengecualikan kecelakaan yang disebabkan oleh tindakan "melukai diri sendiri". Oleh karena itu, perusahaan asuransi berhak menolak klaim kematian akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kebut -kebutan di jalan raya karena kebut-kebutan merupakan salah satu tindakan "melukai diri sendiri", atau pemegang polis asuransi mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk.

                                 3.         Misrepresentasi Material
Misrepresentasi Material adalah memberikan pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta kepada perusahaan asuransi. Misalnya berbohong mengenai riwayat kesehatan, umur, pekerjaan dan lain sebagainya. Perusahaan asuransi berhak menolak klaim asuransi dari pemegang polis jika dalam penyelidikan terbukti adanya Misrepresentasi Material.

            Kasus kedua adalah keuntungan memiliki  asuransi jiwa
·         meninggal dunia
Kematian tidak dapat dihindari dalam kehidupan manusia. Bila seseorang sudah memiliki asuransi jiwa maka saat orang tersebut meninggal dunia, ahli waris dari orang tersebut akan menerima sejumlah uang pertanggungan dari pihak penanggung yaitu perusahaan asuransi sebagai bekal bagi keluarga yang ditinggalkan. Hal ini akan sangat berguna apabila orang yang meninggal juga adalah tulang punggung keluarga.

Wednesday, October 8, 2014

Asuransi Kerugian



ASURANSI KERUGIAN

         1.         PENGERTIAN
Asuransi kerugian adalah asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda atau kepentingan yang secara langsung disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak diketahui sebelumnya. Sedangkan Perusahaan Asuransi Kerugian, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Jenis Asuransi Kerugian
·         Asuransi Harta Benda (Property Insurance), contohnya Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)
·         Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance), contohnya Asuransi Pemasangan Mesin (Erection All Risks)
·         Asuransi Aneka (Miscellaneous), contohnya Asuransi Pencurian (Burgary)
·         Asuransi Jaminan (Guaratee), contonya  Jaminan Pemeliharaan (maintenance Bond)
·         Asuransi Marine Risks & Marine Liability, contohnya Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)
·         Asuransi Tanggung Gugat (Liability), contohnya Asuransi public Liability
·         Asuransi Professional Liability, contohnya Asuransi Professional Indemnity

         2.         CONTOH KASUS SERTA CARA PERUSAHAAN ASURANSI
MENGENDALIKAN RISIKO
Kejahatan bukan monopoli kaum kriminal. Dalam asu­ransi pun, istilah “kejahatan” juga bisa ditemui. Selama ada celah dan kesempatan berbuat curang, hal itu bisa terjadi. Beberapa kasus yang terjadi pada perusahaan asuransi kerugian, contohnya pada Perusahaan Asuransi Mobil. Berikut beberapa yang lazim terjadi pelanggaran dalam asu­ransi serta konsekuensinya :

Sunday, September 28, 2014

Asuransi dan Manajemen Risiko



ASURANSI  dan  MANAJEMEN RISIKO

Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu ( Undang-undang Hukum Dagang Pasal 246).
Berdasarkan Undang-undang No. 2 tahun 1992 yang mengatur tentang Usaha Perasuransian, bidang dan jenis usaha perasuransian. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan jenis-jenis asuransi berikut ini :
1.      Usaha Asuransi merupakan usaha jasa keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat melalui premi asuransi dengan memberikan perlindungan terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena sesuatu yang tidak pasti terjadi terhadap hidup atau meninggalnya seseorang. Asuransi berdasarkan jenis usaha perasuransian dapat dibedakan menjadi :
a.       Usaha Asuransi Kerugian
Usaha asuransi kerugian akan memberikan jasa berupa penanggulangan risiko terhadap kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Jenis Asuransi kerugian dapat berupa : asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan.
b.      Usaha Asuransi Jiwa
Usaha asuransi jiwa akan memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Jenis-jenis asuransi jiwa adalah : Asuransi berjangka, Asuransi Tabungan, Asuransi seumur hidup.
c.       Usaha Reasuransi
Usaha reasuransi akan memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan asuransi jiwa atau sering disebut asuransi dari asuransi.

2.    Usaha Penunjang Asuransi merupakan usaha yang menyelenggarakan jasa perantara, penilaian kerugian asuransi, jasa aktuaria. Prinsipnya adalah pendukung kegiatan usaha jasa perusahaan perasuransian dalam melakukan kegiatannya. Usaha penunjang asuransi atau lebih dikenal dengan agen, dibagi menjadi :
a.       Usaha pialang asuransi
Pialang asuransi memberikan jasa berupa perantara dalam hal penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi dengan bertindak bagi kepentingan pihak tertanggung.
b.      Usaha pialang reasuransi
Untuk usaha ini pialang asuransi akan memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
c.       Usaha penilaian kerugian asuransi
Usaha ini membantu untuk melakukan jasa penilaian jika terjadi kerugian pada objek asuransi yang dipertanggung jawabkan.
d.      Usaha konsultan aktuaria
Perusahaan perantara memberikan jasa konsultasi aktuaria.
e.       Usaha agen asuransi
Perusahaan perantara memberikan jasa keperantaraan (agen) dalam memasarkan jasa asuransi untuk atau atas nama penanggung (pihak perusahaan asuransi)

Manajemen risiko adalah suatu rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memonitor dan mengontrol risiko yang timbul dari bisnis operasional suatu perusahaan. Manajemen risiko ditujukan untuk memastikan kesinambungan, profitabilitas dan pertumbuhan usaha sejalan dengan visi dan misi perusahaan. Strategi pengendalian dan pengelolaan risiko usaha memerlukan langkah-langkah antara lain:
a) Identifikasi dan pembuatan peta risiko (risk mapping),
b) Kuantifikasi dan pengukuran risiko (risk measurement and assessment),
c) Penanganan risiko (risk threatment),
d) Kebijakan manajemen risiko,




Monday, June 9, 2014

cara memperbaiki komunikasi



CARA MEMPERBAIKI KOMUNIKASI

Dalam melakukan komunikasi adakalanya hasil yang dicapai tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Dengan kata lain, komunikasi yang terjadi tidak efektif, sehingga tidak mencapai sasaran dengan baik. Untuk dapat melakukan komunikasi yang efektif diperlukan beberapa persyaratan, antara lain: persepsi, ketepatan, kredibilitas, pengendalian, dan kecocokan/keserasian.

         1.         Persepsi
Komunikator harus dapat memprediksi apakah pesan-pesan yang akan disampaikannya dapat diterima oleh penerima pesan. Bila prediksinya tepat, audience akan membaca atau menerima tanggapannya dengan benar. Audience sebagai penerima pesan, lalu akan mengantisipasi reaksi komunikator untuk menyusun pesan yang diterima bagi diri mereka, dengan tetap melakukan penyesuaian untuk menghindari kesalahpahaman dalam komunikasi tersebut.

         2.         Ketepatan
Audience mempunyai suatu kerangka pikir. Agar komunikasi yang dilakukan mencapai sasaran, komunikator perlu mengekspresikan hal yang ingin disampaikan sesuai dengan kerangka pikir audience. Apabila hal tersebut diabaikan, maka yang muncul adalah miscommunication.

         3.         Kredibilitas
Dalam berkomunikasi, komunikator perlu memiliki suatu keyakinan bahwa audience-audiencenya adalah orang-orang yang dapat dipercaya. Demikian juga sebaliknya, komunikator harus mempunyai suatu keyakinan akan inti pesan dan maksud yang ingin mereka sampaikan.

         4.         Pengendalian
Dalam berkomunikasi, audience akan memberikan suatu reaksi atau tanggapan terhadap pesan yan disampaikan. Reaksi mereka dapat membuat komunikator tertawa, menangis, bertindak, mengubah pikiran atau bersikap lemah lembut. Hal ini ditentukan oleh intensitas reaksi yang dilontarkan audience terhadap apa yang disampaikan oleh komunikator. Sebaliknya, reaksi audience tergantung pada berhasil atau tidaknya komunikator mengendalikan audiencenya saat melakukan komunikasi.

         5.         Kecocokan/keserasian
Komunikator yang baik selalu dapat menjaga hubungan persahabatan yang menyenangkan dengan audience sehingga komunikasi dapat berjalan lancar dan mencapai tujuannya. Seorang komunikator yang baik juga akan menghormati dan berhasil memberi kesan yang baik kepada audience-nya.


Referensi :           Djoko Purwanto, Komunikasi Bisnis, Erlangga