ASURANSI JIWA
1.
PENGERTIAN
Ada beberapa pengertian Asuransi
Jiwa dari pendapat para ahli hukum:
Menurut Djoko Prakoso dan I Ketut
Murtika yang dikutip dari pendapat Molenggraf berpendapat bahwa :
Asuransi jiwa dalam pengertian luas memuat semua
perjanjian mengenai pembayaran sejumlah modal atau bunga, yang didasarkan atas
ke mungkinan hidup atau mati, dan dari pada itu pembayaran premi atau
dua-duanya dengan cara digantungkan pada masa hidupnya atau meninggalnya
seseorang atau lebih.
Menurut Wirjono Prodjodikoro, pada Pasal 1a Bab I
Staatsblad 1941-101, pengertian asuransi jiwa sebagai berikut :
”Perjanjian asuransi jiwa ialah perjanjian tentang
pembayaran uang dengan nikmat dari premi dan yang berhubungan dengan hidup atau
matinya seseorang termasuk juga perjanjian asuransi kembali/uang dengan
pengertian/catatan bahwa perjanjian dimaksud tidak termasuk perjanjian asuransi
kecelakaan
Menurut H.M.N Purwosutjipto
“Asuransi jiwa dapat diartikan sebagai
pertanggungan jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil)
asuransi dengan penanggung dengan mana penutup asuransi mengikatkan diri selama
jalannya pertanggungan membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan
penanggung sebagai akibat langsung dari meninggalnya orang yang jiwanya
dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan
mengikat diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditunjuk
untuk penutup asuransi sebagai penikmatnya.”
2.
CONTOH
KASUS ASURANSI JIWA
Kasus Pertama
Mengapa Klaim Asuransi Jiwa ditolak oleh pihak Asuransi!
Ada beberapa alasan yang menyebabkan ditolaknya
klaim asuransi jiwa:
1.
Bunuh
Diri
Bunuh
diri adalah suatu tindakan menghilangkan nyawa dengan sengaja. Oleh karena itu,
perusahaan asuransi berhak untuk tidak memberikan persetujuan klaim asuransi.
2.
Melukai
Diri Sendiri
Jika
pemegang polis mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh kesalahan diri sendiri,
berbagai tindakan kesengajaan atau tindakan yang menantang bahaya, maka perusahaan
asuransi tidak akan mengabulkan klaim asuransi.
Contoh
kasus:
Pada asuransi kematian akibat kecelakaan (accidental death),
biasanya Terdapat klausul yang mengecualikan kecelakaan yang disebabkan oleh tindakan
"melukai diri sendiri". Oleh karena itu, perusahaan asuransi berhak menolak
klaim kematian akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kebut -kebutan di jalan
raya karena kebut-kebutan merupakan salah satu tindakan "melukai diri
sendiri", atau pemegang polis asuransi mengemudikan kendaraan dalam
keadaan mabuk.
3.
Misrepresentasi
Material
Misrepresentasi
Material adalah memberikan pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta kepada
perusahaan asuransi. Misalnya berbohong mengenai riwayat kesehatan, umur,
pekerjaan dan lain sebagainya. Perusahaan asuransi berhak menolak klaim asuransi
dari pemegang polis jika dalam penyelidikan terbukti adanya Misrepresentasi Material.
Kasus
kedua adalah keuntungan memiliki asuransi jiwa
·
meninggal dunia
Kematian tidak dapat dihindari dalam kehidupan manusia. Bila seseorang
sudah memiliki asuransi jiwa maka saat orang tersebut meninggal dunia, ahli
waris dari orang tersebut akan menerima sejumlah uang pertanggungan dari pihak
penanggung yaitu perusahaan asuransi sebagai bekal bagi keluarga yang
ditinggalkan. Hal ini akan sangat berguna apabila orang yang meninggal juga
adalah tulang punggung keluarga.