Sunday, May 24, 2015

Koperasi (2)



Koperasi Makmur Mandiri Cabang Bekasi



Alamat Koperasi Makmur Mandiri Cabang Bekasi
·         Ruko Niaga Kalimas Blok C No. 1 Bekasi Timur-Jawa Barat. Telp: 021-8835 5919

Alamat Kantor Pusat Koperasi Makmur Mandiri
·         Jl. Sultan Agung KM. 27 No. 5 Pondok Ungu Kota Bekasi – Jawa Barat. Telp : 021 – 889 0812, Fax : 021 – 8833 6631

            Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri merupakan lembaga keuangan non Bank yang didirikan berdasarkan Badan hukum koperasi Nomor 18/518/SK/UMKM/2009 tepatnya pada tanggal 16 juni 2009 dengan bidang usaha “Simpan Pinjam” Visi koperasi Makmur Mandiri, menjadi koperasi yang mandiri dengan mengedepankan pelayanan terbaik didalam membangun dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat. Misi, meningkatkan kinerja koperasi yang sehat, memberikan pelayanan terbaik kepada anggota atau calon anggota. Motto Koperasi Makmur Mandiri  adalah Maju dan Sukse Bersama Anggota. Komitmen selalu berusaha menjadi koperasi yang mandiri dan profesional dalam mewujudkan dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota, khususnya masyarakat pada umumnya.

1. JENIS & BENTUK KOPERASI MAKMUR MANDIRI
Koperasi Makmur Mandiri merupakan Koperasi simpan pinjam dengan jenis-jenis usahanya meliputi Simpanan (Simpanan Berjangka Deposito), Pinjaman, Kredit Usaha dan SOPP (System Online Payment Point) yang merupakan jasa layanan pembayaran secara real time, meliputi Pembayaran Listrik PLN, PDAM, Tagihan Telepon, Angsuran Kredit dan Pembelian Pulsa Telepon Seluler.

      2. PERMODALAN KOPERASI MAKMUR MANDIRI
Permodalan Koperasi Makmur Mandiri berasal dari:
a.       Modal sendiri,
·         Simpanan Pokok
·         Simpanan Wajib
·         Simpanan Sukarela
·         Dana Cadangan
·         Hibah

b.      Modal Pinjaman,
·         Pinjaman dari anggota koperasi itu sendiri
·         Pinjaman dari bank
·         Pinjaman dari anggota koperasi lain

      3. KEBERHASILAN KOPERASI MAKMUR MANDIRI
Untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan Koperasi Makmur Mandiri dengan para anggota dan nasabah maka Koperasi Makmur Mandiri telah bekerjasama dengan Bank Syariah Mandiri dimana semua anggota dan nasabah dapat melakukan transaksi penarikan serta transaksi Debit di seluruh mesin ATM di Indonesia. CV. ALFA-TEKNOLOGI bekerjasama dengan Koperasi Makmur Mandiri dalam  pembuatan sistem administrasi pinjaman dan simpanan yang terintegrasi sehingga akurasi pendataan dapat terjamin dan pelayanan kepada seluruh anggota dan nasabah lebih optimal. Selain itu koperasi Makmur Mandiri hingga sekarang tercatat memiliki beberapa cabang diantaranya cabang Tambun, Bekasi Timur, Karawang, Jonggol, Cicurug, Cikupa, Serang, Cikampek, Semarang, Cirebon, Cikarang, Purwakarta dan Medan.

Sumber :
http://reginatya85.blogspot.com/2015/01/koperasi-makmur-mandiri.html

Friday, May 1, 2015

Koperasi



Koperasi Makmur Mandiri Cabang Bekasi

Alamat Koperasi Makmur Mandiri Cabang Bekasi
·         Ruko Niaga Kalimas Blok C No. 1 Bekasi Timur-Jawa Barat. Telp: 021-8835 5919

Alamat Kantor Pusat Koperasi Makmur Mandiri
·         Jl. Sultan Agung KM. 27 No. 5 Pondok Ungu Kota Bekasi – Jawa Barat. Telp : 021 – 889 0812, Fax : 021 – 8833 6631

            Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri merupakan lembaga keuangan non Bank yang didirikan berdasarkan Badan hukum koperasi Nomor 18/518/SK/UMKM/2009 tepatnya pada tanggal 16 juni 2009 dengan bidang usaha “Simpan Pinjam” Visi koperasi Makmur Mandiri, menjadi koperasi yang mandiri dengan mengedepankan pelayanan terbaik didalam membangun dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat. Misi, meningkatkan kinerja koperasi yang sehat, memberikan pelayanan terbaik kepada anggota atau calon anggota. Motto Koperasi Makmur Mandiri  adalah Maju dan Sukse Bersama Anggota. Komitmen selalu berusaha menjadi koperasi yang mandiri dan profesional dalam mewujudkan dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota, khususnya masyarakat pada umumnya.

Koperasi Makmur Mandiri memiliki beberapa produk diantaranya:
  1.       Produk Simpanan
Simpanan Berjangka (DEPOSITO)
Simpanan ini ditujukan untuk masyarakat luas sebagai anggota/calon anggota koperasi. Koperasi mandiri memberikan suku bungan simpanan diatas rata-rata yang diberikan oleh perbankan serta bebas biaya administrasi. Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap jam kerja. Bagi anggota/calon anggota yang menabung diatas Rp. 100.000.000 atau lebih, maka akan diberikan jaminan berupa Sertifikat, BPKB dan bentuk jaminan lainnya yang sebanding dengan jumlah uang yang ditabung, itu semua tidak terlepas karena koperasi makmur mandiri bukan lembaga keuangan yang berbentuk bank dimana simpanan telah dilindungi oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).


No.
SALDO TABUNGAN
BUNGA PER TAHUN
1
Kurang dari Rp. 200.000
0
2
Rp. 200.000 s/d 1.999.999
6%
3
Rp. 2000.000 s/d 19.999.999
9%
4
Rp. 20.000.000 s/d 49.999.999
12%
5
Rp. 50.000.000 s/d 99.999.999
15%
6
Rp. 100.000.000 atau lebih
18%

  2.       Produk Pinjaman
Besar pinjaman yang diberikan oleh koperasi simpan pinjam Makmur Mandiri yaitu Rp. 1.000.000 s/d Rp. 25.000.000, jangka waktu maksimal 24 bulan, persyaratan ringan, bunga bersaing, pinjaman yang diberikan telah dilindungi oleh asuransi, koperasi Makmur Mandiri juga melayani Take Over dari Bank atau koperasi lain.
  3.       Produk Kredit Usaha
  4.       SOPP (System Online Payment Point)
System On – line Payment Point merupakan jasa layanan pembayaran secara real time. Saat ini KSP Makmur Mandiri telah melayani SOPP untuk : Pembayaran Listrik PLN, Pembayaran PDAM, Pembayaran Tagihan Telepon, Pembayaran Angsuran Kredit, Pembelian Pulsa Telepon Seluler, Pembayaran Kartu Kredit, Pembayaran Angsuran Motor

Pembagian SHU
            Pada umumnya pembagian Sisa Hasil Usaha menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.



Perhitungan
SHU per anggota
·         SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA   = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota   

SHU per anggota dengan model matematika
·         SHU Pa =   Va    x JUA +     S a  x  JMA
                 -----                -----
                VUK              TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota
VA      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK      : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
         1.         SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
         2.         SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
         3.         Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
         4.         SHU anggota dibayar secara tunai




ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.pp