I. Sejarah Perkembangan
Koperasi di Indonesia
1.
Awal Pertumbuhan Koperasi Indonesia
Pertumbuhan koperasi di
Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964) yang selanjutnya berkembang
dari waktu ke waktu sampai sekarang. Pertumbuhan koperasi di indonesia
dipelopori oleh R.Aria Wiriatmadja Patih di Purwokerto (1896), mendirikan
koperasi yang bergerak di bidang simpan
pinjam. Kegiatan R.Aria Wiriatmadja Patih dikembangkan lebih lanjut oleh oleh
De Wolf Van Westerrode asisten Residen wilayah Purwokerto di Banyumas, ketika
dia cuti ke Eropa. Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908
menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Pada akhir Rajab
1336H atau 1918 K.H Hasyim Asy’ari Tebuireng jombang mendirikan koperasi yang
dinamakan “Syirkatul Inan” yang beranggotakan 45 orang.
DR. J.H Boeke yang
dulunya memimpin “komisi Koperasi” 1920 ditunjuk sebagai kepala jawatan
koperasi yang pertama. Atas dasar catatan sejarah, terjadilah perkembangan
koperasi seperti terlihat pada tabel berikut:
Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian
dalam bentuk Gouvernmentsbesluit no. 21 yang termuat di dalam Staatsblad no.
108/1993 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Perkembangan
koperasi semenjak berdirinya jawatan koperasi tahun 1930 menunjukkan suatu
tingkat perkembangan yang , terus meningkat. Jikalau pada tahun 1930 jumlah
koperasi 39 buah maka pada tahun 1939 jumlahnya menjadi 574 buah dengan jumlah
anggota pada tahun 1930 sebanyak 7.848 orang kemudian berkembang menjadi 52.555
orang sedang kegiatannya dari 574 koperasi tersebut diantaranya 423 koperasi
adalah koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam sedangkan selebihnya
adalah koperasi jenis konsumsi ataupun produksi. Dari 423 koperasi simpan
pinjam tersebut diantaranya 19 buah adalah koperasi lumbung. Data perkembangan
koperasi dari tahum ke tahun dapat dilihat pada tabel berikut:
2.
Pertumbuhan
Koperasi Setelah Kemerdekaan
Gerakan koperasi di Indonesia
yang lahir pada akhir abad 19 dalam suasana sebagai negara jajahan tidak
memiliki suatu iklim yang menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian
setelah indonesia memproklamasikan kemedekaannya, dengan tegas perkoperasian
ditulis di dalam UUD 1945 DR.H Moh Hatta sebagai salah satu seorang “Founding
Father” Republik indonesia. Pada akhir 1946, jawatan Koperasi mengadakan
pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh
indonesia. Pada tanggal 12 juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se jawa
yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain
terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI
menjadikan tanggal 12 juli sebagai hari Koperasi. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya
semakin pesat. Tetapi dengan terjadinya agresi I dan agresi II dari pihak
belanda terhadap Republik Indonesia serta pemberontakan PKI di Madiun pada
tahun 1948 banyak merugikan terhadap gerakan koperasi.
Pada tahun 1949
diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad no. 179.
Peraturan ini dikeluarkan pada waktu pemerintahan Federal Belanda menguasai
sebagian wilayah indonesia yang isinya hampir sama dengan peraturan koperasi
yang dimuat di dalam Staatsblad no.91 tahun1927, dimana ketentuan-ketentuannya
sudah kurang sesuai dengan keadaan di indonesia sehingga tidak memberikan
dampak yang berarti bagi perkembangan koperasi. Pada tanggal 15-17 Juli 1953
dilangsungkan kongres koperasi indonesia yang ke II di Bandung. Pada tahun 1956
tanggal 1 sampai 5 september diselenggarakan kongres koperasi yang ke III di
Jakarta. Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang perkumpulan koperasi
no. 79 tahun 1958 yang dimuat tambahan lembar negara RI no. 1669. Undang-undang
ini disusun dalam suasana undang-undang dasar sementara 1950 dan mulai berlaku
pada tanggal 27 Oktober 1958. Tabel dibawah menunjukkan perkembangan koperasi
pada saat-saat akhir pemerintahan kolonial belanda dan angka berkembangan
koperasi setelah indonesia merdeka sampai dengan tahun 1959, dengan catatan
angka-angka perkembangan koperasi pada zaman pemerintahan pendudukan
balatentara jepang tidak tersedia.
3.
Perkembangan
Koperasi Dalam Sistem Ekonomi Terpimpin
Dalam tahun 1959
terjadi suatu peristiwa yang sangat penting dalam sejarah bangsa Indonesia.
Setelah Konstituante tidak dapat menyelesaikan tugas menyusun Undang-Undang
Dasar Baru pada waktunya, maka pada tanggal 15 Juli 1959 Presiden Soekarno yang
juga selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang mengucapkan Dekrit Presiden yang
memuat keputusan dan salah satu dari padanya ialah menetapkan Undang-Undang
Dasar 1945 berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah
Indonesia, terhitung mulai dari tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya
lagi Undang-Undang Dasar Sementara. Pada tanggal 17 Agustus 1959 Presiden
Soekarno mengucapkan pidato kenegaraan yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi
Kita”, atau lebih dikenal dengan Manifesto politik (Manipol). Dampak Dekrit
Presiden dan Manipol terhadap Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang
Perkumpulan Koperasi adalah undang-undang yang belum berumur panjang itu telah
kehilangan dasar dan tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan
Manipol.
Dalam tahun 1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan
pokok dan penugasan Koperasi untuk melaksanakannya. Dengan peraturan ini maka
mulai ditumbuhkan koperasi-koperasi konsumsi. Penumbuhan koperasi oleh
Pemerintah secara massal dan seragam tanpa memperhatikan syarat-syarat
pertumbuhannya yang sehat, telah mengakibatkan pertumbuhan koperasi yang kurang
sehat. Pada saat mulai dikemukakan ide pengaturan ekonomi dengan prinsip
Demokrasi dan Ekonomi Terpimpin. Undang-undang No. 79 tahun 1958 tentang Perkembangan
Gerakan Koperasi. Peraturan ini membawa konsep pengembangan koperasi secara
massal dan seragam.
Pada tahun 1961 diselenggarakan
Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan
prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Selanjutnya peranan gerakan
koperasi dalam demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin diatur didalam pasal 6
dan pasal 7. Pasal 6 berbunyi sebagai berikut : “ Gerakan Koperasi mempunyai
peranan :
Dalam tahap nasional demokrasis :
·
Mempersatukan
dan memobilisir seluruh rakyat pekerja dan produsen kecil yang merupakan
tenaga-tenaga produktif untuk meningkatkan produksi, mengadilkan dan meratakan
distribusi;
·
Ikut
serta menghapus sisa-sisa imperalisme, kolonialisme dan feodalisme;
·
Membantu
memperkuat sector ekonomi Negara yang memegang posisi memimpin;
·
Menciptakan
syarat-syarat bagi pembangunan masyarakat sosialis Indonesia.
Dalam Tahap sosialisme Indonesia :
·
Menyelenggarakan
tata ekonomi tanpa adanya penghisapan oleh manusia atas manusia;
·
Meningkatkan
tingkat hidup rakyat jasmaniah dan rokhaniah;
·
Membina
dan mengembangkan swadaya dan daya kreatif rakyat sebagai perwujudan masyarakat
gotong-royong.”
Tindakan berselang lama yakni dalam bulan
September 1965 terjadi pemberontakan Gerakan 30 September yang didalangi oleh
Partai Komunis Indonesia (PKI) yang terpengaruh besar terhadap pengembangan
koperasi. Mengingat dalam UU no. 14 tahun 1965 secara tegas memasukan warna politik
di dalam kehidupan perkoperasian, maka akibat pemberontakan G30S/PKI
pelaksanaanya perlu di pertimbangkan kembali. Bahkan segera disusul
langkah-langkah memurnikan kembali kekoprasi kepada azas-azas yang murni dengan
cara “deverpolitisering“. Koperasi-koperasi menyelenggarakan rapat anggota untuk
memperbaharui kepengurusan dan Badan Pemeriksaannya. Reorganisasi dilaksanakan
secara menyeluruh untuk memurnikan koperasi di atas azas-azas koperasi yang
sebenarnya (murni).
4. Perkembangan Koperasi
Pada Masa Orde Baru
Semangat Orde Baru yang dimulai titik
awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah
dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967
tentang Pokok-pokok Perkopersian. Dalam rangka kembali kepada kemurnian
pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1954, sesuai pula dengan Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966
tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, maka peninjauan
serta perombakan Undang-Undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian
merupakan suatu keharusan karena baik isi maupun jiwanya Undang-Undang tersebut
mengandung hal-hal yang bertentangan dengan azas-azas pokok, landasan kerja
serta landasan idiil koperasi, sehingga akan menghambat kehidupan dan
perkembangan serta mengaburkan hakekat koperasi sebagai organisasi ekonomi
rakyat yang demokratis dan berwatak sosial. Oleh karenanya sesuai dengan
Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966 dianggap perlu untuk mencabut dan mengganti
Undang-Undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoprasian tersebut dengan
Undang-Undang baru yang benar-benar dapat menempatkan koperasi pada fungsi yang
semestinya yakni sebagai alat dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1)
Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut
menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai
manusia secara bersamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan
ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat. Dengan
berlakunya UU No. 12/1967 koperasi-koperasi yang telah berdiri harus
melaksanakan penyesuaian dengan cara menyelenggarakan Anggaran dan mengesahkan
Anggaran Dasar yang sesuai dengan Undang-Undang tersebut. Dari 65.000 buah
koperasi yang telah berdiri ternyata yang memenuhi syarat sekitar 15.000 buah
koperasi saja. Sedangkan selebihnya koperasi-koperasi tersebut harus dibubarkan
dengan alasan tidak dapat menyesuaikan terhadap UU No. 12/1967.
5. Perkembangan Koperasi Secara
Nasional Periode 2003-2004
Perkembangan Modal sendiri memberikan
pencerminan kewajiban anggota dalam membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
kepada koperasi. Dengan perkembangan jumlah anggota sebanyak 240.395 orang. Di
bawah ini adalah tabel perubahan struktur modal sendiri,
Dari perkembangan
volume usaha koperasi, perkembangan sisa hasil usaha koperasi nasional
mengalami peningkatan sebesar 15,62% atau Rp.292.307,84 juta. Provinsi dengan
perkembangan sisa hasil usaha terbesar adalah provinsi jawa barat yaitu sebesar
Rp. 747.654,52 juta atau 428,31%. Provinsi Sulawesi Tengah yaitu sebesar
Rp.7.281,00 juta atau 88,93%. Provinsi dengan penurunan jumlah sisa hasil usaha
terbesar adalah provinsi Lampung, yaitu sebesar Rp.649.757,22 juta atau 93,78%,
provinsi Bangka Belitung yaitu sebesar Rp.2.895,52 atau 76,10% dan provinsi NAD
yaitu sebesar Rp.61.866,15 juta atau 74,30%.
Pada tahun 2014,
koperasi di indonesia menurut Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia
yang tercatat dalam situs link resminya www.depkop.go.id. Data Kementerian
Koperasi dan UKM menyebutkan sampai 31 Desember 2014 total koperasi di
Indonesia bertambah mencapai 209.488 unit dari koperasi yang aktif dan tidak
aktif dengan beranggota 36.443.953 orang.
II. Apakah Prinsip-Prinsip
Koperasi di Indonesia sudah dijalankan dengan benar!
Iya, Indonesia sudah menjalankan
prinsip-prinsip koperasi dengan benar karena jika tidak dijalankan sesuai
dengan prinsip-prinsip koperasi maka koperasi tidak akan berjalan dengan lancar
sesuai tujuan didirikannya koperasi dan tidak akan bertahan hingga saat ini.
Prinsip-Prinsip Koperasi Menurut UU No.1992 pasal 5 disebutkan
prinsip koperasi yaitu :
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
·
Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota.
Prinsip-Prinsip Koperasi
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Kerjasama
antar koperasi
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
III. Jelaskan bentuk
organisasi koperasi di Indonesia
Struktur
Organisasi Koperasi dapat dilihat dari dua segi, yaitu :
1.
Segi
intern Organisasi Koperasi
Intern Organisasi Koperasi ialah organisasi yang ada di dalam
setiap tubuh Koperasi, baik di dalam Koperasi Primer, Koperasi Primer, Koperasi
Pusat, Koperasi Gabungan maupun Koperasi Induk.
Struktur Intern Organisasi Koperasi terdiri dari 3 unsur, yaitu :
a.
Unsur
alat-alat perlengkapan organisasi :
·
Rapat
Anggota
·
Pengurus
·
Badan
Pemeriksa.
b.
Unsur
dewan penasehat atau penasehat
c.
Unsur
pelaksana-pelaksanaan, yaitu manajer dan karyawan-karyawan Koperasi lainnya.
2.
Segi
ekstern Organisasi Koperasi
Ekstern Organisasi Koperasi ialah organisasi yang berhubungan
dengan tingkat-tingkat Koperasi itu, yaitu hubungan antara Koperasi Primer,
Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan dan Koperasi Induk. Dalam ekstern organisasi
ini juga termasuk hubungan tingkat-tingkat Koperasi itu dengan Dewan Koperasi
Indonesia, yaitu dewan yang mempersatukan berbagai jenis Koperasi dari berbagai
tingkat itu kedalam satu organisasi tunggal yang meliputi seluruh Indonesia.
Struktur Ekstern Organisasi Koperasi
Di dalam Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok
Perkoperasian dikenal adanya Koperasi Primer, Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan
dan Koperasi Induk seperti yang dikemukakan dalam struktur intern organisasi
Koperasi. Dilihat dari segi pemusatan, maka Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan
dan Koperasi Induk juga disebut Koperasi Sekunder (artinya yang kedua) sebagi
Koperasi yang tingkatnya lebih atas dari Koperasi Primer (yang artinya
pertama), dan dilihat dari segi fungsinya maka Koperasi-Koperasi Sekunder
tersebut juga disebut “organisasi pembantu” (auxiliary organizations)
yang fungsinya membantu Koperasi Primer mencapai tujuannya. Oleh sebab itu
maka Koperasi Sekunder pada dasarnya menjalankan usaha-usaha yang
tidak dapat dilakukan oleh Koperasi Primer secara sendiri-sendiri, seperti juga
Koperasi Primer menjalankan usaha-usaha yang tidak dapat dilakukan dengan baik
oleh anggota-anggota perorangan secara sendiri-sendiri.
Tentang tingkat-tingkat organisasi tersebut dapat lebih dijelaskan
sebagai berikut :
a.
Koperasi
Primer
Koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-perorangan disebut
“Koperasi Primer”. Koperasi serupa itu baru dapat dibentuk, apabila dapat
dihimpun paling sedikit 20 orang sebagai pendirinya. Dalam seluruh struktur
gerakan Koperasi, maka Koperasi Primer, yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis oleh para anggotanya, merupakan dasar dari gerakan itu sendiri.
b.
Koperasi
Pusat
Kalau pada Koperasi Primer sejumlah paling sedikit 20 orang
menggabungkan diri agar dapat mempersatukan kekuatan-kekuatan yang kecil
menjadi suatu kekuatan yang besar dalam mengejar cita-citanya, maka untuk
tujuan dan maksud yang sama, sekurang-kurangnya 5 (lima) Koperasi Primer dapat
pula menggabungkan diri dalam suatu tingkatan organisasi yang lebih tinggi,
yaitu Koperasi Pusat.
c.
Koperasi
Gabungan
Dengan maksud yang sama seperti tersebut diatas, maka 3 (tiga)
Koperasi Pusat yang telah diakui sebagai badan hukum juga dapat membentuk
tingkat organisasi lebih atas lagi, yang disebut KOPERASI GABUNGAN.
d.
Koperasi
Induk
Seterusnya 3 (tiga) Koperasi Gabungan yang telah berbadan hukum
dapat pula membentuk Koperasi INDUK. Oleh karena pemusatan-pemusatan sebagai
diutarakan diatas tiada lain maksudnya untuk menyusun kekuatan yang lebih
besar, maka suatu jenis Koperasi yang organisasinya tersusun
dari Koperasi Primer hingga Koperasi Induk itu, pada hakekatnya
merupakan satu kesatuan organisasi ekonomi yang tidak dapat dipisahkan satu
dari yang lain.
IV. Kesimpulan
Menurut
Undang-Undang Nomor 12 pada tahun 1992 “Koperasi Indonesia adalah ekonomi
rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargan”. Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia berdasarkan Pasal 3
UU No.25 tahun 1992 tujuan koperasi adalah Memajukan kesejahteraan anggota
koperasi dan masyarakat dan Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan
tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945. Perkembangan Koperasi pada
tahun 2014 tercatat bertambah mencapai 209.488 unit dari koperasi yang aktif
dan tidak aktif dengan beranggota 36.443.953 orang. Dari masa kemasa koperasi
mengalami pasang surut akan tetapi karena koperasi menjalankan berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi sehingga koperasi masih berdiri hingga sekarang.
Referensi : H.
Masngudi,1990 “Penelitian Tentang Sejarah Perkembangan Koperasi Di
Indonesia”penelitian pengembangan koperasi departemen koperasi, Jakarta.
www.smecda.com