Thursday, April 2, 2015

Ekonomi Koperasi

I.  Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1.     Awal Pertumbuhan Koperasi Indonesia
       Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Pertumbuhan koperasi di indonesia dipelopori oleh R.Aria Wiriatmadja Patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi  yang bergerak di bidang simpan pinjam. Kegiatan R.Aria Wiriatmadja Patih dikembangkan lebih lanjut oleh oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen wilayah Purwokerto di Banyumas, ketika dia cuti ke Eropa. Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H Hasyim Asy’ari Tebuireng jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” yang beranggotakan 45 orang.
       DR. J.H Boeke yang dulunya memimpin “komisi Koperasi” 1920 ditunjuk sebagai kepala jawatan koperasi yang pertama. Atas dasar catatan sejarah, terjadilah perkembangan koperasi seperti terlihat pada tabel berikut:

Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam bentuk Gouvernmentsbesluit no. 21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1993 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Perkembangan koperasi semenjak berdirinya jawatan koperasi tahun 1930 menunjukkan suatu tingkat perkembangan yang , terus meningkat. Jikalau pada tahun 1930 jumlah koperasi 39 buah maka pada tahun 1939 jumlahnya menjadi 574 buah dengan jumlah anggota pada tahun 1930 sebanyak 7.848 orang kemudian berkembang menjadi 52.555 orang sedang kegiatannya dari 574 koperasi tersebut diantaranya 423 koperasi adalah koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam sedangkan selebihnya adalah koperasi jenis konsumsi ataupun produksi. Dari 423 koperasi simpan pinjam tersebut diantaranya 19 buah adalah koperasi lumbung. Data perkembangan koperasi dari tahum ke tahun dapat dilihat pada tabel berikut:


2.      Pertumbuhan Koperasi Setelah Kemerdekaan
       Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam suasana sebagai negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah indonesia memproklamasikan kemedekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945 DR.H Moh Hatta sebagai salah satu seorang “Founding Father” Republik indonesia. Pada akhir 1946, jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh indonesia. Pada tanggal 12 juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI menjadikan tanggal 12 juli sebagai hari Koperasi. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin pesat. Tetapi dengan terjadinya agresi I dan agresi II dari pihak belanda terhadap Republik Indonesia serta pemberontakan PKI di Madiun pada tahun 1948 banyak merugikan terhadap gerakan koperasi.
       Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad no. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu pemerintahan Federal Belanda menguasai sebagian wilayah indonesia yang isinya hampir sama dengan peraturan koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad no.91 tahun1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan di indonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan koperasi. Pada tanggal 15-17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi indonesia yang ke II di Bandung. Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 september diselenggarakan kongres koperasi yang ke III di Jakarta. Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang perkumpulan koperasi no. 79 tahun 1958 yang dimuat tambahan lembar negara RI no. 1669. Undang-undang ini disusun dalam suasana undang-undang dasar sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958. Tabel dibawah menunjukkan perkembangan koperasi pada saat-saat akhir pemerintahan kolonial belanda dan angka berkembangan koperasi setelah indonesia merdeka sampai dengan tahun 1959, dengan catatan angka-angka perkembangan koperasi pada zaman pemerintahan pendudukan balatentara jepang tidak tersedia.




3.    Perkembangan Koperasi Dalam Sistem Ekonomi Terpimpin
              Dalam tahun 1959 terjadi suatu peristiwa yang sangat penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Setelah Konstituante tidak dapat menyelesaikan tugas menyusun Undang-Undang Dasar Baru pada waktunya, maka pada tanggal 15 Juli 1959 Presiden Soekarno yang juga selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang mengucapkan Dekrit Presiden yang memuat keputusan dan salah satu dari padanya ialah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah Indonesia, terhitung mulai dari tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara. Pada tanggal 17 Agustus 1959 Presiden Soekarno mengucapkan pidato kenegaraan yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”, atau lebih dikenal dengan Manifesto politik (Manipol). Dampak Dekrit Presiden dan Manipol terhadap Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi adalah undang-undang yang belum berumur panjang itu telah kehilangan dasar dan tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol.
       Dalam tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan penugasan Koperasi untuk melaksanakannya. Dengan peraturan ini maka mulai ditumbuhkan koperasi-koperasi konsumsi. Penumbuhan koperasi oleh Pemerintah secara massal dan seragam tanpa memperhatikan syarat-syarat pertumbuhannya yang sehat, telah mengakibatkan pertumbuhan koperasi yang kurang sehat. Pada saat mulai dikemukakan ide pengaturan ekonomi dengan prinsip Demokrasi dan Ekonomi Terpimpin. Undang-undang No. 79 tahun 1958 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi. Peraturan ini membawa konsep pengembangan koperasi secara massal dan seragam.
       Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Selanjutnya peranan gerakan koperasi dalam demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin diatur didalam pasal 6 dan pasal 7. Pasal 6 berbunyi sebagai berikut : “ Gerakan Koperasi mempunyai peranan :
Dalam tahap nasional demokrasis :
·         Mempersatukan dan memobilisir seluruh rakyat pekerja dan produsen kecil yang merupakan tenaga-tenaga produktif untuk meningkatkan produksi, mengadilkan dan meratakan distribusi;
·         Ikut serta menghapus sisa-sisa imperalisme, kolonialisme dan feodalisme;
·         Membantu memperkuat sector ekonomi Negara yang memegang posisi memimpin;
·         Menciptakan syarat-syarat bagi pembangunan masyarakat sosialis Indonesia.
Dalam Tahap sosialisme Indonesia :
·         Menyelenggarakan tata ekonomi tanpa adanya penghisapan oleh manusia atas manusia;
·         Meningkatkan tingkat hidup rakyat jasmaniah dan rokhaniah;
·         Membina dan mengembangkan swadaya dan daya kreatif rakyat sebagai perwujudan masyarakat gotong-royong.”
       Tindakan berselang lama yakni dalam bulan September 1965 terjadi pemberontakan Gerakan 30 September yang didalangi oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) yang terpengaruh besar terhadap pengembangan koperasi. Mengingat dalam UU no. 14 tahun 1965 secara tegas memasukan warna politik di dalam kehidupan perkoperasian, maka akibat pemberontakan G30S/PKI pelaksanaanya perlu di pertimbangkan kembali. Bahkan segera disusul langkah-langkah memurnikan kembali kekoprasi kepada azas-azas yang murni dengan cara “deverpolitisering“. Koperasi-koperasi  menyelenggarakan rapat anggota untuk memperbaharui kepengurusan dan Badan Pemeriksaannya. Reorganisasi dilaksanakan secara menyeluruh untuk memurnikan koperasi di atas azas-azas koperasi yang sebenarnya (murni).

4.  Perkembangan Koperasi Pada Masa Orde Baru
       Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkopersian. Dalam rangka kembali kepada kemurnian pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1954, sesuai pula dengan Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi,  Keuangan dan Pembangunan, maka peninjauan serta perombakan Undang-Undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian merupakan suatu keharusan karena baik isi maupun jiwanya Undang-Undang tersebut mengandung hal-hal yang bertentangan dengan azas-azas pokok, landasan kerja serta landasan idiil koperasi, sehingga akan menghambat kehidupan dan perkembangan serta mengaburkan hakekat koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang demokratis dan berwatak sosial. Oleh karenanya sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966 dianggap perlu untuk mencabut dan mengganti Undang-Undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoprasian tersebut dengan Undang-Undang baru yang benar-benar dapat menempatkan koperasi pada fungsi yang semestinya yakni sebagai alat dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.     Dengan berlakunya UU No. 12/1967 koperasi-koperasi yang telah berdiri harus melaksanakan penyesuaian dengan cara menyelenggarakan Anggaran dan mengesahkan Anggaran Dasar yang sesuai dengan Undang-Undang tersebut. Dari 65.000 buah koperasi yang telah berdiri ternyata yang memenuhi syarat sekitar 15.000 buah koperasi saja. Sedangkan selebihnya koperasi-koperasi tersebut harus dibubarkan dengan alasan tidak dapat menyesuaikan terhadap UU No. 12/1967.

5.  Perkembangan Koperasi Secara Nasional Periode 2003-2004
       Perkembangan Modal sendiri memberikan pencerminan kewajiban anggota dalam membayar simpanan pokok dan simpanan wajib kepada koperasi. Dengan perkembangan jumlah anggota sebanyak 240.395 orang. Di bawah ini adalah tabel perubahan struktur modal sendiri,

       Dari perkembangan volume usaha koperasi, perkembangan sisa hasil usaha koperasi nasional mengalami peningkatan sebesar 15,62% atau Rp.292.307,84 juta. Provinsi dengan perkembangan sisa hasil usaha terbesar adalah provinsi jawa barat yaitu sebesar Rp. 747.654,52 juta atau 428,31%. Provinsi Sulawesi Tengah yaitu sebesar Rp.7.281,00 juta atau 88,93%. Provinsi dengan penurunan jumlah sisa hasil usaha terbesar adalah provinsi Lampung, yaitu sebesar Rp.649.757,22 juta atau 93,78%, provinsi Bangka Belitung yaitu sebesar Rp.2.895,52 atau 76,10% dan provinsi NAD yaitu sebesar Rp.61.866,15 juta atau 74,30%.
       Pada tahun 2014, koperasi di indonesia menurut Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia yang tercatat dalam situs link resminya www.depkop.go.id. Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan sampai 31 Desember 2014 total koperasi di Indonesia bertambah mencapai 209.488 unit dari koperasi yang aktif dan tidak aktif dengan beranggota 36.443.953 orang.
          
II.  Apakah Prinsip-Prinsip Koperasi di Indonesia sudah dijalankan dengan benar!
            Iya, Indonesia sudah menjalankan prinsip-prinsip koperasi dengan benar karena jika tidak dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi maka koperasi tidak akan berjalan dengan lancar sesuai tujuan didirikannya koperasi dan tidak akan bertahan hingga saat ini.
Prinsip-Prinsip Koperasi Menurut UU No.1992 pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu :
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·         Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Prinsip-Prinsip Koperasi
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Kerjasama antar koperasi
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

III.  Jelaskan bentuk organisasi koperasi di Indonesia
Struktur Organisasi Koperasi dapat dilihat dari dua segi, yaitu :
                       1.         Segi intern Organisasi Koperasi
Intern Organisasi Koperasi ialah organisasi yang ada di dalam setiap tubuh Koperasi, baik di dalam Koperasi Primer, Koperasi Primer, Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan maupun Koperasi Induk.
Struktur Intern Organisasi Koperasi terdiri dari 3 unsur, yaitu :
a.    Unsur alat-alat perlengkapan organisasi :
·         Rapat Anggota
·         Pengurus
·         Badan Pemeriksa.
b.   Unsur dewan penasehat atau penasehat
c.    Unsur pelaksana-pelaksanaan, yaitu manajer dan karyawan-karyawan Koperasi lainnya.
                          2.       Segi ekstern Organisasi Koperasi
Ekstern Organisasi Koperasi ialah organisasi yang berhubungan dengan tingkat-tingkat Koperasi itu, yaitu hubungan antara Koperasi Primer, Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan dan Koperasi Induk. Dalam ekstern organisasi ini juga termasuk hubungan tingkat-tingkat Koperasi itu dengan Dewan Koperasi Indonesia, yaitu dewan yang mempersatukan berbagai jenis Koperasi dari berbagai tingkat itu kedalam satu organisasi tunggal yang meliputi seluruh Indonesia.
Struktur Ekstern Organisasi Koperasi
Di dalam Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian dikenal adanya Koperasi Primer, Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan dan Koperasi Induk seperti yang dikemukakan dalam struktur intern organisasi Koperasi. Dilihat dari segi pemusatan, maka Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan dan Koperasi Induk juga disebut Koperasi Sekunder (artinya yang kedua) sebagi Koperasi yang tingkatnya lebih atas dari Koperasi Primer (yang artinya pertama), dan dilihat dari segi fungsinya maka Koperasi-Koperasi Sekunder tersebut juga disebut “organisasi pembantu” (auxiliary organizations) yang fungsinya membantu Koperasi Primer mencapai tujuannya. Oleh sebab itu
maka Koperasi Sekunder pada dasarnya menjalankan usaha-usaha yang tidak dapat dilakukan oleh Koperasi Primer secara sendiri-sendiri, seperti juga Koperasi Primer menjalankan usaha-usaha yang tidak dapat dilakukan dengan baik oleh anggota-anggota perorangan secara sendiri-sendiri.

Tentang tingkat-tingkat organisasi tersebut dapat lebih dijelaskan sebagai berikut :
a.       Koperasi Primer
Koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-perorangan disebut “Koperasi Primer”. Koperasi serupa itu baru dapat dibentuk, apabila dapat dihimpun paling sedikit 20 orang sebagai pendirinya. Dalam seluruh struktur gerakan Koperasi, maka Koperasi Primer, yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh para anggotanya, merupakan dasar dari gerakan itu sendiri.
b.      Koperasi Pusat
Kalau pada Koperasi Primer sejumlah paling sedikit 20 orang menggabungkan diri agar dapat mempersatukan kekuatan-kekuatan yang kecil menjadi suatu kekuatan yang besar dalam mengejar cita-citanya, maka untuk tujuan dan maksud yang sama, sekurang-kurangnya 5 (lima) Koperasi Primer dapat pula menggabungkan diri dalam suatu tingkatan organisasi yang lebih tinggi, yaitu Koperasi Pusat.
c.       Koperasi Gabungan
Dengan maksud yang sama seperti tersebut diatas, maka 3 (tiga) Koperasi Pusat yang telah diakui sebagai badan hukum juga dapat membentuk tingkat organisasi lebih atas lagi, yang disebut KOPERASI GABUNGAN.
d.      Koperasi Induk
Seterusnya 3 (tiga) Koperasi Gabungan yang telah berbadan hukum dapat pula membentuk Koperasi INDUK. Oleh karena pemusatan-pemusatan sebagai diutarakan diatas tiada lain maksudnya untuk menyusun kekuatan yang lebih besar, maka suatu jenis Koperasi yang organisasinya tersusun
dari Koperasi Primer hingga Koperasi Induk itu, pada hakekatnya merupakan satu kesatuan organisasi ekonomi yang tidak dapat dipisahkan satu dari yang lain.

IV.  Kesimpulan
            Menurut Undang-Undang Nomor 12 pada tahun 1992 “Koperasi Indonesia adalah ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargan”. Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia berdasarkan Pasal 3 UU No.25 tahun 1992 tujuan koperasi  adalah Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat dan Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945. Perkembangan Koperasi pada tahun 2014 tercatat bertambah mencapai 209.488 unit dari koperasi yang aktif dan tidak aktif dengan beranggota 36.443.953 orang. Dari masa kemasa koperasi mengalami pasang surut akan tetapi karena koperasi menjalankan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sehingga koperasi masih berdiri hingga sekarang.

Referensi : H. Masngudi,1990 “Penelitian Tentang Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia”penelitian pengembangan koperasi departemen koperasi, Jakarta.
www.smecda.com