ASURANSI
KERUGIAN
1.
PENGERTIAN
Asuransi kerugian adalah asuransi yang menjamin kerugian atau
kerusakan pada harta benda atau kepentingan yang secara langsung disebabkan
oleh suatu peristiwa yang tidak diketahui sebelumnya. Sedangkan Perusahaan
Asuransi Kerugian, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam
penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab
hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Jenis Asuransi Kerugian
·
Asuransi Harta Benda (Property
Insurance), contohnya Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)
·
Asuransi Rekayasa (Engineering
Insurance), contohnya Asuransi Pemasangan Mesin (Erection All Risks)
·
Asuransi
Aneka (Miscellaneous), contohnya Asuransi Pencurian (Burgary)
·
Asuransi
Jaminan (Guaratee), contonya Jaminan
Pemeliharaan (maintenance Bond)
·
Asuransi
Marine Risks & Marine Liability, contohnya Asuransi Pengangkutan Barang
(Marine Cargo Insurance)
·
Asuransi
Tanggung Gugat (Liability), contohnya Asuransi public Liability
·
Asuransi
Professional Liability, contohnya Asuransi Professional Indemnity
2.
CONTOH
KASUS SERTA CARA PERUSAHAAN ASURANSI
MENGENDALIKAN RISIKO
Kejahatan bukan monopoli kaum kriminal. Dalam asuransi pun, istilah “kejahatan”
juga bisa ditemui. Selama ada celah dan kesempatan berbuat curang, hal itu bisa
terjadi. Beberapa kasus yang terjadi pada perusahaan asuransi kerugian,
contohnya pada Perusahaan Asuransi Mobil. Berikut beberapa yang lazim terjadi
pelanggaran dalam asuransi serta konsekuensinya :