Wednesday, October 8, 2014

Asuransi Kerugian



ASURANSI KERUGIAN

         1.         PENGERTIAN
Asuransi kerugian adalah asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda atau kepentingan yang secara langsung disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak diketahui sebelumnya. Sedangkan Perusahaan Asuransi Kerugian, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Jenis Asuransi Kerugian
·         Asuransi Harta Benda (Property Insurance), contohnya Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)
·         Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance), contohnya Asuransi Pemasangan Mesin (Erection All Risks)
·         Asuransi Aneka (Miscellaneous), contohnya Asuransi Pencurian (Burgary)
·         Asuransi Jaminan (Guaratee), contonya  Jaminan Pemeliharaan (maintenance Bond)
·         Asuransi Marine Risks & Marine Liability, contohnya Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)
·         Asuransi Tanggung Gugat (Liability), contohnya Asuransi public Liability
·         Asuransi Professional Liability, contohnya Asuransi Professional Indemnity

         2.         CONTOH KASUS SERTA CARA PERUSAHAAN ASURANSI
MENGENDALIKAN RISIKO
Kejahatan bukan monopoli kaum kriminal. Dalam asu­ransi pun, istilah “kejahatan” juga bisa ditemui. Selama ada celah dan kesempatan berbuat curang, hal itu bisa terjadi. Beberapa kasus yang terjadi pada perusahaan asuransi kerugian, contohnya pada Perusahaan Asuransi Mobil. Berikut beberapa yang lazim terjadi pelanggaran dalam asu­ransi serta konsekuensinya :