Saturday, October 11, 2014

asuransi jiwa



ASURANSI JIWA

1.      PENGERTIAN
Ada beberapa pengertian Asuransi Jiwa dari pendapat para ahli hukum:
Menurut Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika yang dikutip dari pendapat Molenggraf berpendapat bahwa :
Asuransi jiwa dalam pengertian luas memuat semua perjanjian mengenai pembayaran sejumlah modal atau bunga, yang didasarkan atas ke mungkinan hidup atau mati, dan dari pada itu pembayaran premi atau dua-duanya dengan cara digantungkan pada masa hidupnya atau meninggalnya seseorang atau lebih.

Menurut Wirjono Prodjodikoro, pada Pasal 1a Bab I Staatsblad 1941-101, pengertian asuransi jiwa sebagai berikut :
”Perjanjian asuransi jiwa ialah perjanjian tentang pembayaran uang dengan nikmat dari premi dan yang berhubungan dengan hidup atau matinya seseorang termasuk juga perjanjian asuransi kembali/uang dengan pengertian/catatan bahwa perjanjian dimaksud tidak termasuk perjanjian asuransi kecelakaan

Menurut H.M.N Purwosutjipto
“Asuransi jiwa dapat diartikan sebagai pertanggungan jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan penanggung dengan mana penutup asuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan penanggung sebagai akibat langsung dari meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan mengikat diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditunjuk untuk penutup asuransi sebagai penikmatnya.”

2.      CONTOH  KASUS ASURANSI JIWA
Kasus Pertama Mengapa Klaim Asuransi Jiwa ditolak oleh pihak Asuransi!
Ada beberapa alasan yang menyebabkan ditolaknya klaim asuransi jiwa:
                                 1.         Bunuh Diri
Bunuh diri adalah suatu tindakan menghilangkan nyawa dengan sengaja. Oleh karena itu, perusahaan asuransi berhak untuk tidak memberikan persetujuan klaim asuransi.
                                 2.         Melukai Diri Sendiri
Jika pemegang polis mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh kesalahan diri sendiri, berbagai tindakan kesengajaan atau tindakan yang menantang bahaya, maka perusahaan asuransi tidak akan mengabulkan klaim asuransi.

Contoh kasus:
Pada asuransi kematian akibat kecelakaan (accidental death), biasanya Terdapat klausul yang mengecualikan kecelakaan yang disebabkan oleh tindakan "melukai diri sendiri". Oleh karena itu, perusahaan asuransi berhak menolak klaim kematian akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kebut -kebutan di jalan raya karena kebut-kebutan merupakan salah satu tindakan "melukai diri sendiri", atau pemegang polis asuransi mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk.

                                 3.         Misrepresentasi Material
Misrepresentasi Material adalah memberikan pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta kepada perusahaan asuransi. Misalnya berbohong mengenai riwayat kesehatan, umur, pekerjaan dan lain sebagainya. Perusahaan asuransi berhak menolak klaim asuransi dari pemegang polis jika dalam penyelidikan terbukti adanya Misrepresentasi Material.

            Kasus kedua adalah keuntungan memiliki  asuransi jiwa
·         meninggal dunia
Kematian tidak dapat dihindari dalam kehidupan manusia. Bila seseorang sudah memiliki asuransi jiwa maka saat orang tersebut meninggal dunia, ahli waris dari orang tersebut akan menerima sejumlah uang pertanggungan dari pihak penanggung yaitu perusahaan asuransi sebagai bekal bagi keluarga yang ditinggalkan. Hal ini akan sangat berguna apabila orang yang meninggal juga adalah tulang punggung keluarga.