ASURANSI dan MANAJEMEN RISIKO
Asuransi adalah suatu
perjanjian dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya
karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan
yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu ( Undang-undang Hukum
Dagang Pasal 246).
Berdasarkan
Undang-undang No. 2 tahun 1992 yang mengatur tentang Usaha Perasuransian,
bidang dan jenis usaha perasuransian. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan
jenis-jenis asuransi berikut ini :
1.
Usaha
Asuransi merupakan usaha jasa keuangan yang
menghimpun dana dari masyarakat melalui premi asuransi dengan memberikan
perlindungan terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena sesuatu yang tidak
pasti terjadi terhadap hidup atau meninggalnya seseorang. Asuransi berdasarkan
jenis usaha perasuransian dapat dibedakan menjadi :
a.
Usaha
Asuransi Kerugian
Usaha asuransi kerugian akan memberikan jasa berupa penanggulangan
risiko terhadap kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Jenis Asuransi
kerugian dapat berupa : asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan.
b.
Usaha
Asuransi Jiwa
Usaha asuransi jiwa akan memberikan jasa dalam penanggulangan
risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang
dipertanggungkan. Jenis-jenis asuransi jiwa adalah : Asuransi berjangka,
Asuransi Tabungan, Asuransi seumur hidup.
c.
Usaha
Reasuransi
Usaha reasuransi akan memberikan jasa dalam pertanggungan ulang
terhadap risiko yang dihadapi perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan
asuransi jiwa atau sering disebut asuransi dari asuransi.
2.
Usaha
Penunjang Asuransi merupakan
usaha yang menyelenggarakan jasa perantara, penilaian kerugian asuransi, jasa
aktuaria. Prinsipnya adalah pendukung kegiatan usaha jasa perusahaan
perasuransian dalam melakukan kegiatannya. Usaha penunjang asuransi atau lebih
dikenal dengan agen, dibagi menjadi :
a.
Usaha
pialang asuransi
Pialang asuransi memberikan jasa berupa perantara dalam hal
penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi dengan bertindak bagi
kepentingan pihak tertanggung.
b.
Usaha
pialang reasuransi
Untuk usaha ini pialang asuransi akan memberikan jasa keperantaraan
dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi
dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
c.
Usaha
penilaian kerugian asuransi
Usaha ini membantu untuk melakukan jasa penilaian jika terjadi
kerugian pada objek asuransi yang dipertanggung jawabkan.
d.
Usaha
konsultan aktuaria
Perusahaan perantara memberikan jasa konsultasi aktuaria.
e.
Usaha
agen asuransi
Perusahaan perantara memberikan jasa keperantaraan (agen) dalam
memasarkan jasa asuransi untuk atau atas nama penanggung (pihak perusahaan
asuransi)
Manajemen risiko
adalah suatu rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk
mengidentifikasi, mengukur, memonitor dan mengontrol risiko yang timbul dari
bisnis operasional suatu perusahaan. Manajemen risiko ditujukan untuk
memastikan kesinambungan, profitabilitas dan pertumbuhan usaha sejalan dengan
visi dan misi perusahaan. Strategi pengendalian dan pengelolaan risiko usaha
memerlukan langkah-langkah antara lain:
a)
Identifikasi dan pembuatan peta risiko (risk mapping),
b)
Kuantifikasi dan pengukuran risiko (risk measurement and assessment),
c)
Penanganan risiko (risk threatment),
d)
Kebijakan manajemen risiko,