Sunday, September 28, 2014

Asuransi dan Manajemen Risiko



ASURANSI  dan  MANAJEMEN RISIKO

Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu ( Undang-undang Hukum Dagang Pasal 246).
Berdasarkan Undang-undang No. 2 tahun 1992 yang mengatur tentang Usaha Perasuransian, bidang dan jenis usaha perasuransian. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan jenis-jenis asuransi berikut ini :
1.      Usaha Asuransi merupakan usaha jasa keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat melalui premi asuransi dengan memberikan perlindungan terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena sesuatu yang tidak pasti terjadi terhadap hidup atau meninggalnya seseorang. Asuransi berdasarkan jenis usaha perasuransian dapat dibedakan menjadi :
a.       Usaha Asuransi Kerugian
Usaha asuransi kerugian akan memberikan jasa berupa penanggulangan risiko terhadap kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Jenis Asuransi kerugian dapat berupa : asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan.
b.      Usaha Asuransi Jiwa
Usaha asuransi jiwa akan memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Jenis-jenis asuransi jiwa adalah : Asuransi berjangka, Asuransi Tabungan, Asuransi seumur hidup.
c.       Usaha Reasuransi
Usaha reasuransi akan memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan asuransi jiwa atau sering disebut asuransi dari asuransi.

2.    Usaha Penunjang Asuransi merupakan usaha yang menyelenggarakan jasa perantara, penilaian kerugian asuransi, jasa aktuaria. Prinsipnya adalah pendukung kegiatan usaha jasa perusahaan perasuransian dalam melakukan kegiatannya. Usaha penunjang asuransi atau lebih dikenal dengan agen, dibagi menjadi :
a.       Usaha pialang asuransi
Pialang asuransi memberikan jasa berupa perantara dalam hal penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi dengan bertindak bagi kepentingan pihak tertanggung.
b.      Usaha pialang reasuransi
Untuk usaha ini pialang asuransi akan memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
c.       Usaha penilaian kerugian asuransi
Usaha ini membantu untuk melakukan jasa penilaian jika terjadi kerugian pada objek asuransi yang dipertanggung jawabkan.
d.      Usaha konsultan aktuaria
Perusahaan perantara memberikan jasa konsultasi aktuaria.
e.       Usaha agen asuransi
Perusahaan perantara memberikan jasa keperantaraan (agen) dalam memasarkan jasa asuransi untuk atau atas nama penanggung (pihak perusahaan asuransi)

Manajemen risiko adalah suatu rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memonitor dan mengontrol risiko yang timbul dari bisnis operasional suatu perusahaan. Manajemen risiko ditujukan untuk memastikan kesinambungan, profitabilitas dan pertumbuhan usaha sejalan dengan visi dan misi perusahaan. Strategi pengendalian dan pengelolaan risiko usaha memerlukan langkah-langkah antara lain:
a) Identifikasi dan pembuatan peta risiko (risk mapping),
b) Kuantifikasi dan pengukuran risiko (risk measurement and assessment),
c) Penanganan risiko (risk threatment),
d) Kebijakan manajemen risiko,