Sunday, September 28, 2014

Asuransi dan Manajemen Risiko



ASURANSI  dan  MANAJEMEN RISIKO

Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu ( Undang-undang Hukum Dagang Pasal 246).
Berdasarkan Undang-undang No. 2 tahun 1992 yang mengatur tentang Usaha Perasuransian, bidang dan jenis usaha perasuransian. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan jenis-jenis asuransi berikut ini :
1.      Usaha Asuransi merupakan usaha jasa keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat melalui premi asuransi dengan memberikan perlindungan terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena sesuatu yang tidak pasti terjadi terhadap hidup atau meninggalnya seseorang. Asuransi berdasarkan jenis usaha perasuransian dapat dibedakan menjadi :
a.       Usaha Asuransi Kerugian
Usaha asuransi kerugian akan memberikan jasa berupa penanggulangan risiko terhadap kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Jenis Asuransi kerugian dapat berupa : asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan.
b.      Usaha Asuransi Jiwa
Usaha asuransi jiwa akan memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Jenis-jenis asuransi jiwa adalah : Asuransi berjangka, Asuransi Tabungan, Asuransi seumur hidup.
c.       Usaha Reasuransi
Usaha reasuransi akan memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan asuransi jiwa atau sering disebut asuransi dari asuransi.

2.    Usaha Penunjang Asuransi merupakan usaha yang menyelenggarakan jasa perantara, penilaian kerugian asuransi, jasa aktuaria. Prinsipnya adalah pendukung kegiatan usaha jasa perusahaan perasuransian dalam melakukan kegiatannya. Usaha penunjang asuransi atau lebih dikenal dengan agen, dibagi menjadi :
a.       Usaha pialang asuransi
Pialang asuransi memberikan jasa berupa perantara dalam hal penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi dengan bertindak bagi kepentingan pihak tertanggung.
b.      Usaha pialang reasuransi
Untuk usaha ini pialang asuransi akan memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
c.       Usaha penilaian kerugian asuransi
Usaha ini membantu untuk melakukan jasa penilaian jika terjadi kerugian pada objek asuransi yang dipertanggung jawabkan.
d.      Usaha konsultan aktuaria
Perusahaan perantara memberikan jasa konsultasi aktuaria.
e.       Usaha agen asuransi
Perusahaan perantara memberikan jasa keperantaraan (agen) dalam memasarkan jasa asuransi untuk atau atas nama penanggung (pihak perusahaan asuransi)

Manajemen risiko adalah suatu rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memonitor dan mengontrol risiko yang timbul dari bisnis operasional suatu perusahaan. Manajemen risiko ditujukan untuk memastikan kesinambungan, profitabilitas dan pertumbuhan usaha sejalan dengan visi dan misi perusahaan. Strategi pengendalian dan pengelolaan risiko usaha memerlukan langkah-langkah antara lain:
a) Identifikasi dan pembuatan peta risiko (risk mapping),
b) Kuantifikasi dan pengukuran risiko (risk measurement and assessment),
c) Penanganan risiko (risk threatment),
d) Kebijakan manajemen risiko,




2.  Contoh Perusahaan Asuransi

KRESNA LIFE INSURANCE

A.    Sejarah Kresna Life Insurance
PT Asuransi Jiwa Kresna berdiri pada tahun 2008 dengan memiliki pengalaman usaha Asuransi Jiwa dan Dana Pensiun sejak tahun 1997 dan kini dikelola oleh profesional investasi dan industri asuransi yang berpengalaman luas. Dengan fundamental keuangan dan modal sebagaimana disyaratkan oleh pemerintah.
Berbekal dengan landasan demikian itu Kresna Life berfokus memenuhi dan mengantisipasi kebutuhan nasabah dan mitra bisnis yang berkembang. Dengan motivasi wealth accumulation dan wealth protection serta layanan berkualitas, kami dapat memenuhi kebutuhan nasabah dan mitra bisnis. 
Kresna Life Insurance menyediakan program asuransi jiwa, asuransi kecelakaan dan kesehatan, asuransi jiwa kredit dan pensiun, baik untuk perorangan maupun kelompok. Komitmen ini akan membawa kami menjadi salah satu perusahaan terpercaya di industri asuransi jiwa dan jasa keuangan di Indonesia, untuk mewujudkan for a good quality of life.

B.     Visi dan Misi Kresna Life Insurance
Visi
Menjadi lembaga keuangan terpercaya agar masyarakat memperoleh kualitas kehidupan terbaik.

Misi
Membangun kualitas kehidupan terbaik melalui jasa keuangan yang bermutu dan terpercaya.

C.    Produk Kresna Life Insurance
                                 1.         Protecto Investa Kresna
Adalah produk asuransi Jiwa konvensional dengan jenis Dwiguna Kombinasi yang memberikan perlindungan risiko meninggal dunia karena kecelakaan dan hasil investasi yang dijamin dengan tingkat bunga yang optimum.

Jenis Polis Asuransi
Polis Perorangan/Individu

Masa Asuransi
5 (lima) tahun

Keunggulan Produk Protecto Investa Kresna
Memberikan manfaat investasi sebesar premi yang dibayarkan, ditambah dengan hasil investasi dengan besarnya tingkat bunga investasi hingga maksimal 8% netto per tahun* dan jangka waktu penempatan dana investasi dapat dipilih per 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan atau 12 bulan, dan dapat diperpanjang hingga masa kontrak asuransi.

Ketentuan Premi
a.       Premi untuk setiap polis ditentukan minimum sebesar Rp. 50.000.000,-
b.      Masa dan cara pembayaran premi : Tunggal/Sekaligus
c.       Pembayaran premi dilakukan dengan melalui cash atau transfer rekening Bank
d.      Mata uang dalam kurs Rupiah

Manfaat Polis Asuransi
·         Santunan Meninggal Dunia Karena Kecelakaan
Apabila tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan dalam masa asuransi, maka akan mendapatkan santunan uang pertanggungan sebesar premi yang dibayarkan ditambah manfaat investasi sebesar nilai saldo investasi terakhir, selanjutnya kontrak asuransi berakhir.
·         Santunan Meninggal Dunia Karena Penyakit
Apabila tertanggung meninggal dunia karena penyakit dalam masa asuransi, maka akan diberikan manfaat investasi sebesar nilai saldo investasi terakhir, selanjutnya kontrak asuransi berakhir.



·         Manfaat Investasi
Manfaat investasi yang diberikan adalah sebesar premi yang dibayarkan, ditambah hasil investasi dengan besarnya tingkat bunga investasi dijamin dengan penarikan bunga investasi secara bulanan 8% netto per tahun

                                 2.         Protecto Health Care
Adalah suatu program paket asuransi kesehatan yang dirancang khusus untuk organisasi/perusahaan dengan jumlah karyawan mulai dari 5 hingga 25 karyawan. Program ini tidak hanya memberikan manfaat apabila karyawan atau anggota keluarganya jatuh sakit, akan tetapi juga memberikan manfaat mulai pencegahan, perawatan serta pemulihan kesehatan mereka.
Manfaat yang diberikan untuk program berupa :
a.       Rawat Inap
b.      Rawat Jalan dan Gigi

Keunggulan Kresna Protecto Health Care
Pelayanan kesehatan yang diberikan sangat luas
a.       Proteksi 24 jam dan 365 hari di seluruh dunia.
b.      Dapat menggunakan fasilitas rumah sakit jaringan KRESNA LIFE yang luas di seluruh Indonesia.
c.       Bebas memilih rumah sakit/klinik mana saja yang diinginkan dengan sistem reimbursement.
d.      Untuk Rawat Jalan, peserta dapat langsung berobat ke Dokter Spesialis Anak, Dokter Spesialis Kandungan, Dokter Spesialis Mata, Dokter Spesialis Kulit dan Dokter Spesialis THT (Telinga, Hidung dan Tenggorokan).
e.       Penggantian biaya pengobatan 30 hari sebelum dan sesudah perawatan di rumah sakit.
f.       Mendapatkan manfaat Santunan Kematian dan Santunan Kematian akibat Kecelakaan.
g.      Tidak ada batasan dalam penggunaan jenis obat-obatan dan tindakan diagnosa, sepanjang diperlukan secara medis.
h.      Fasilitas Jasa Layanan Bantuan Evakuasi Lokal (Local Medical Evacuation) diberikan dalam manfaat Rawat Inap.
i.        Akses ke layanan KRESNA LIFE Call Center 24 jam, 365 hari setahun untuk semua keperluan medis peserta.
j.        Mendapatkan fasilitas perawatan Kemoterapy, Hemodialisa dan Radioterapy.
k.      Untuk Rawat Jalan, mendapatkan fasilitas Perawatan Gigi Dasar.
l.        Premi yang terjangkau untuk melindungi karyawan dan/atau anggota keluarganya, mulai dari Rp. 700,- per hari.


Referensi :
             http://www.kresnalife.com
Suhendra Susy E, Oswari Teddy, Setiawan Silvy.2013”Peran Business Continuity Plan dan Contingency Plan Dalam Meminimalisir Risiko Teknologi Informasi” jurnal asuransi dan manajemen risiko,1-11. toswari.staff.gunadarma.ac.id/.../Jurnal+Asuransi+dan+Manajemen+Risik.




No comments:

Post a Comment