ASURANSI dan MANAJEMEN RISIKO
Asuransi adalah suatu
perjanjian dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya
karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan
yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu ( Undang-undang Hukum
Dagang Pasal 246).
Berdasarkan
Undang-undang No. 2 tahun 1992 yang mengatur tentang Usaha Perasuransian,
bidang dan jenis usaha perasuransian. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan
jenis-jenis asuransi berikut ini :
1.
Usaha
Asuransi merupakan usaha jasa keuangan yang
menghimpun dana dari masyarakat melalui premi asuransi dengan memberikan
perlindungan terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena sesuatu yang tidak
pasti terjadi terhadap hidup atau meninggalnya seseorang. Asuransi berdasarkan
jenis usaha perasuransian dapat dibedakan menjadi :
a.
Usaha
Asuransi Kerugian
Usaha asuransi kerugian akan memberikan jasa berupa penanggulangan
risiko terhadap kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Jenis Asuransi
kerugian dapat berupa : asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan.
b.
Usaha
Asuransi Jiwa
Usaha asuransi jiwa akan memberikan jasa dalam penanggulangan
risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang
dipertanggungkan. Jenis-jenis asuransi jiwa adalah : Asuransi berjangka,
Asuransi Tabungan, Asuransi seumur hidup.
c.
Usaha
Reasuransi
Usaha reasuransi akan memberikan jasa dalam pertanggungan ulang
terhadap risiko yang dihadapi perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan
asuransi jiwa atau sering disebut asuransi dari asuransi.
2.
Usaha
Penunjang Asuransi merupakan
usaha yang menyelenggarakan jasa perantara, penilaian kerugian asuransi, jasa
aktuaria. Prinsipnya adalah pendukung kegiatan usaha jasa perusahaan
perasuransian dalam melakukan kegiatannya. Usaha penunjang asuransi atau lebih
dikenal dengan agen, dibagi menjadi :
a.
Usaha
pialang asuransi
Pialang asuransi memberikan jasa berupa perantara dalam hal
penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi dengan bertindak bagi
kepentingan pihak tertanggung.
b.
Usaha
pialang reasuransi
Untuk usaha ini pialang asuransi akan memberikan jasa keperantaraan
dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi
dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
c.
Usaha
penilaian kerugian asuransi
Usaha ini membantu untuk melakukan jasa penilaian jika terjadi
kerugian pada objek asuransi yang dipertanggung jawabkan.
d.
Usaha
konsultan aktuaria
Perusahaan perantara memberikan jasa konsultasi aktuaria.
e.
Usaha
agen asuransi
Perusahaan perantara memberikan jasa keperantaraan (agen) dalam
memasarkan jasa asuransi untuk atau atas nama penanggung (pihak perusahaan
asuransi)
Manajemen risiko
adalah suatu rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk
mengidentifikasi, mengukur, memonitor dan mengontrol risiko yang timbul dari
bisnis operasional suatu perusahaan. Manajemen risiko ditujukan untuk
memastikan kesinambungan, profitabilitas dan pertumbuhan usaha sejalan dengan
visi dan misi perusahaan. Strategi pengendalian dan pengelolaan risiko usaha
memerlukan langkah-langkah antara lain:
a)
Identifikasi dan pembuatan peta risiko (risk mapping),
b)
Kuantifikasi dan pengukuran risiko (risk measurement and assessment),
c)
Penanganan risiko (risk threatment),
d)
Kebijakan manajemen risiko,
KRESNA
LIFE INSURANCE
A.
Sejarah
Kresna Life Insurance
PT Asuransi Jiwa
Kresna berdiri pada tahun 2008 dengan memiliki pengalaman usaha Asuransi Jiwa
dan Dana Pensiun sejak tahun 1997 dan kini dikelola oleh profesional investasi
dan industri asuransi yang berpengalaman luas. Dengan fundamental keuangan dan
modal sebagaimana disyaratkan oleh pemerintah.
Berbekal dengan landasan demikian itu Kresna Life
berfokus memenuhi dan mengantisipasi kebutuhan nasabah dan mitra bisnis yang
berkembang. Dengan motivasi wealth accumulation dan wealth protection
serta layanan berkualitas, kami dapat memenuhi kebutuhan nasabah dan mitra
bisnis.
Kresna Life
Insurance menyediakan program asuransi jiwa, asuransi
kecelakaan dan kesehatan, asuransi jiwa kredit dan pensiun, baik untuk
perorangan maupun kelompok. Komitmen ini akan membawa kami menjadi salah satu
perusahaan terpercaya di industri asuransi jiwa dan jasa keuangan di Indonesia,
untuk mewujudkan for a good quality of life.
B.
Visi
dan Misi Kresna Life Insurance
Visi
Menjadi lembaga keuangan terpercaya agar masyarakat
memperoleh kualitas kehidupan terbaik.
Misi
Membangun kualitas kehidupan terbaik melalui jasa
keuangan yang bermutu dan terpercaya.
C.
Produk
Kresna Life Insurance
1.
Protecto Investa
Kresna
Adalah produk asuransi Jiwa konvensional dengan jenis Dwiguna Kombinasi
yang memberikan perlindungan risiko meninggal dunia karena kecelakaan dan hasil
investasi yang dijamin dengan tingkat bunga yang optimum.
Jenis Polis Asuransi
Polis Perorangan/Individu
Masa Asuransi
5 (lima) tahun
Keunggulan Produk Protecto Investa Kresna
Memberikan manfaat investasi sebesar premi yang dibayarkan, ditambah
dengan hasil investasi dengan besarnya tingkat bunga investasi hingga maksimal
8% netto per tahun* dan jangka waktu penempatan dana investasi dapat dipilih
per 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan atau 12 bulan, dan dapat diperpanjang hingga masa
kontrak asuransi.
Ketentuan Premi
a. Premi untuk setiap polis ditentukan minimum sebesar Rp. 50.000.000,-
b. Masa dan cara pembayaran premi : Tunggal/Sekaligus
c. Pembayaran premi dilakukan dengan melalui cash atau transfer rekening
Bank
d. Mata uang dalam kurs Rupiah
Manfaat Polis Asuransi
·
Santunan Meninggal
Dunia Karena Kecelakaan
Apabila tertanggung meninggal dunia karena
kecelakaan dalam masa asuransi, maka akan mendapatkan santunan uang
pertanggungan sebesar premi yang dibayarkan ditambah manfaat investasi sebesar
nilai saldo investasi terakhir, selanjutnya kontrak asuransi berakhir.
·
Santunan Meninggal
Dunia Karena Penyakit
Apabila tertanggung meninggal dunia karena penyakit
dalam masa asuransi, maka akan diberikan manfaat investasi sebesar nilai saldo
investasi terakhir, selanjutnya kontrak asuransi berakhir.
·
Manfaat Investasi
Manfaat investasi yang diberikan adalah sebesar
premi yang dibayarkan, ditambah hasil investasi dengan besarnya tingkat bunga
investasi dijamin dengan penarikan bunga investasi secara bulanan 8% netto per
tahun
2.
Protecto Health Care
Adalah suatu program paket asuransi kesehatan yang dirancang khusus
untuk organisasi/perusahaan dengan jumlah karyawan mulai dari 5 hingga 25
karyawan. Program ini tidak hanya memberikan manfaat apabila karyawan atau
anggota keluarganya jatuh sakit, akan tetapi juga memberikan manfaat mulai
pencegahan, perawatan serta pemulihan kesehatan mereka.
Manfaat yang diberikan untuk program berupa :
a. Rawat Inap
b. Rawat Jalan dan Gigi
Keunggulan Kresna
Protecto Health Care
Pelayanan kesehatan
yang diberikan sangat luas
a. Proteksi 24 jam dan 365 hari di seluruh dunia.
b. Dapat menggunakan fasilitas rumah sakit jaringan KRESNA LIFE yang luas
di seluruh Indonesia.
c. Bebas memilih rumah sakit/klinik mana saja yang diinginkan dengan sistem
reimbursement.
d. Untuk Rawat Jalan, peserta dapat langsung berobat ke Dokter Spesialis
Anak, Dokter Spesialis Kandungan, Dokter Spesialis Mata, Dokter Spesialis Kulit
dan Dokter Spesialis THT (Telinga, Hidung dan Tenggorokan).
e. Penggantian biaya pengobatan 30 hari sebelum dan sesudah perawatan di
rumah sakit.
f. Mendapatkan manfaat Santunan Kematian dan Santunan Kematian akibat
Kecelakaan.
g. Tidak ada batasan dalam penggunaan jenis obat-obatan dan tindakan
diagnosa, sepanjang diperlukan secara medis.
h. Fasilitas Jasa Layanan Bantuan Evakuasi Lokal (Local Medical Evacuation)
diberikan dalam manfaat Rawat Inap.
i.
Akses ke layanan
KRESNA LIFE Call Center 24 jam, 365 hari setahun untuk semua keperluan medis
peserta.
j.
Mendapatkan
fasilitas perawatan Kemoterapy, Hemodialisa dan Radioterapy.
k. Untuk Rawat Jalan, mendapatkan fasilitas Perawatan Gigi Dasar.
l.
Premi yang terjangkau
untuk melindungi karyawan dan/atau anggota keluarganya, mulai dari Rp. 700,-
per hari.
Referensi
:
website
http://www.pustaka.ut.ac.id
Suhendra Susy E, Oswari Teddy,
Setiawan Silvy.2013”Peran Business Continuity Plan dan Contingency
Plan Dalam Meminimalisir Risiko Teknologi Informasi” jurnal asuransi dan manajemen
risiko,1-11. toswari.staff.gunadarma.ac.id/.../Jurnal+Asuransi+dan+Manajemen+Risik.
No comments:
Post a Comment