Koperasi Makmur
Mandiri Cabang Bekasi
Alamat
Koperasi Makmur Mandiri Cabang Bekasi
·
Ruko
Niaga Kalimas Blok C No. 1 Bekasi Timur-Jawa Barat. Telp: 021-8835 5919
Alamat
Kantor Pusat Koperasi Makmur Mandiri
·
Jl. Sultan Agung KM. 27 No. 5 Pondok Ungu Kota
Bekasi – Jawa Barat. Telp : 021 – 889 0812, Fax : 021 – 8833 6631
Koperasi Simpan Pinjam Makmur
Mandiri merupakan lembaga keuangan non Bank yang didirikan berdasarkan Badan
hukum koperasi Nomor 18/518/SK/UMKM/2009 tepatnya pada tanggal 16 juni 2009
dengan bidang usaha “Simpan Pinjam” Visi koperasi Makmur Mandiri, menjadi
koperasi yang mandiri dengan mengedepankan pelayanan terbaik didalam membangun
dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat. Misi, meningkatkan kinerja koperasi
yang sehat, memberikan pelayanan terbaik kepada anggota atau calon anggota.
Motto Koperasi Makmur Mandiri adalah
Maju dan Sukse Bersama Anggota. Komitmen selalu berusaha menjadi koperasi yang
mandiri dan profesional dalam mewujudkan dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota, khususnya masyarakat pada umumnya.
Koperasi
Makmur Mandiri memiliki beberapa produk diantaranya:
1.
Produk
Simpanan
Simpanan
Berjangka (DEPOSITO)
Simpanan ini ditujukan untuk masyarakat luas sebagai anggota/calon
anggota koperasi. Koperasi mandiri memberikan suku bungan simpanan diatas
rata-rata yang diberikan oleh perbankan serta bebas biaya administrasi. Penyetoran
dan pengambilan dapat dilakukan setiap jam kerja. Bagi anggota/calon anggota
yang menabung diatas Rp. 100.000.000 atau lebih, maka akan diberikan jaminan
berupa Sertifikat, BPKB dan bentuk jaminan lainnya yang sebanding dengan jumlah
uang yang ditabung, itu semua tidak terlepas karena koperasi makmur mandiri
bukan lembaga keuangan yang berbentuk bank dimana simpanan telah dilindungi oleh
LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
No.
|
SALDO
TABUNGAN
|
BUNGA PER
TAHUN
|
1
|
Kurang dari Rp. 200.000
|
0
|
2
|
Rp. 200.000 s/d 1.999.999
|
6%
|
3
|
Rp. 2000.000 s/d 19.999.999
|
9%
|
4
|
Rp. 20.000.000 s/d 49.999.999
|
12%
|
5
|
Rp. 50.000.000 s/d 99.999.999
|
15%
|
6
|
Rp. 100.000.000 atau lebih
|
18%
|
2.
Produk
Pinjaman
Besar pinjaman yang diberikan oleh koperasi simpan pinjam Makmur
Mandiri yaitu Rp. 1.000.000 s/d Rp. 25.000.000, jangka waktu maksimal 24 bulan,
persyaratan ringan, bunga bersaing, pinjaman yang diberikan telah dilindungi
oleh asuransi, koperasi Makmur Mandiri juga melayani Take Over dari Bank atau
koperasi lain.
3.
Produk
Kredit Usaha
4. SOPP
(System Online Payment Point)
System On
– line Payment Point merupakan jasa layanan pembayaran secara real time. Saat
ini KSP Makmur Mandiri telah melayani SOPP untuk : Pembayaran Listrik PLN, Pembayaran
PDAM, Pembayaran Tagihan Telepon, Pembayaran Angsuran Kredit, Pembelian Pulsa
Telepon Seluler, Pembayaran Kartu Kredit, Pembayaran Angsuran Motor
Pembagian
SHU
Pada
umumnya pembagian Sisa Hasil Usaha menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas
harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota
yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perhitungan
SHU per anggota
·
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU
per anggota dengan model matematika
·
SHU Pa = Va
x JUA + S a x
JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.
SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
4.
SHU anggota dibayar secara tunai
Referensi : http://www.koperasimakmurmandiri.com
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.pp
No comments:
Post a Comment