ASURANSI
KERUGIAN
1.
PENGERTIAN
Asuransi kerugian adalah asuransi yang menjamin kerugian atau
kerusakan pada harta benda atau kepentingan yang secara langsung disebabkan
oleh suatu peristiwa yang tidak diketahui sebelumnya. Sedangkan Perusahaan
Asuransi Kerugian, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam
penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab
hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Jenis Asuransi Kerugian
·
Asuransi Harta Benda (Property
Insurance), contohnya Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)
·
Asuransi Rekayasa (Engineering
Insurance), contohnya Asuransi Pemasangan Mesin (Erection All Risks)
·
Asuransi
Aneka (Miscellaneous), contohnya Asuransi Pencurian (Burgary)
·
Asuransi
Jaminan (Guaratee), contonya Jaminan
Pemeliharaan (maintenance Bond)
·
Asuransi
Marine Risks & Marine Liability, contohnya Asuransi Pengangkutan Barang
(Marine Cargo Insurance)
·
Asuransi
Tanggung Gugat (Liability), contohnya Asuransi public Liability
·
Asuransi
Professional Liability, contohnya Asuransi Professional Indemnity
2.
CONTOH
KASUS SERTA CARA PERUSAHAAN ASURANSI
MENGENDALIKAN RISIKO
Kejahatan bukan monopoli kaum kriminal. Dalam asuransi pun, istilah “kejahatan”
juga bisa ditemui. Selama ada celah dan kesempatan berbuat curang, hal itu bisa
terjadi. Beberapa kasus yang terjadi pada perusahaan asuransi kerugian,
contohnya pada Perusahaan Asuransi Mobil. Berikut beberapa yang lazim terjadi
pelanggaran dalam asuransi serta konsekuensinya :
·
Asuransi Ganda
Secara harfiah asuransi ganda (double insurance) berarti objek
pertanggungan kendaraan dimiliki lebih dari satu polis. Tentu saja dengan kondisi
serta motif yang beragam bila dikaitkan dengan permasalahannya. Mulai dari
ketidaktahuan konsumen hingga kesengajaan. Praktik asuransi ganda ini akibat
ketidaktahuan konsumen. Umumnya, terjadi setelah transaksi mobil
seken dan tidak diinformasikan secara gamblang ke pemilik baru. Sekali lagi,
dalam asuransi perlu adanya itikad baik dari semua pihak. Bila salah satu tidak
ada sikap itu. Sulit mewujudkan interaksi berasuransi yang baik antara nasabah
dengan penyelenggara.
“Dalam asuransi berprinsip indemnity. Artinya, asuransi hanya mengganti kerugian klaim sesuai dengan kondisi kendaraan seperti semula. Sehingga, logikanya tidak ada penggantian klaim melebihi kerugian objek yang ditanggungnya,” ujar Suryanda, Assistant Vice President – Personal Lines PT Zurich Insurance Indonesia. Sedangkan yang terakhir, lebih mengarah ke tindakan kriminal. Karena sudah terbukti unsur penipuan dan mengambil keuntungan dari keberadaan polis ganda.
Secara sadar, oknum nasabah semacam ini memang mencari celah untuk mengambil keuntungan dari pihak terlibat. Dalam hal ini asuransi saat terjadi klaim. Modusnya pun beragam. Bisa melibatkan bengkel, agen atau perorangan saja.Memang, bila berhasil, oknum tersebut bisa memperoleh keuntungan dari kasus tersebut. Tapi bukan tanpa risiko.
Selain melanggar pasal 277 ayat
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, juga menghantam pasal 378 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana. Ujung-ujungnya, penjara siap menanti nasabah nakal seperti ini.
· Pemalsuan Data
Kedengarannya klise. Untuk kasus
asuransi, kerap pemalsuan data menjadi hal penting klaim Anda tertolak.
Pemalsuan data bisa beragam. Mulai dari pemberian data yang tidak lengkap
hingga lampiran laporan lain juga menjadi penyebab. Baik ada unsur kesengajaan
atau tidak. Biasanya, petugas bakal menelaah kasus secara komprehensif. Bila
hanya sekadar kelalaian semata, pendampingan dan pengarahan dari petugas
menjadi opsi dalam mencari solusi terbaik.
Namun bila terdapat unsur kesengajaan untuk mendapat keuntungan semata, pihak asuransi bisa membatalkan klaim Anda secara sepihak.
·
Penggelapan
Kerap dalam praktiknya, para nasabah
terkecoh dengan kehilangan konvensional (pencurian – redaksi). Namun dalam
konteks asuransi, perbedaan keduanya jelas. Kalau definisi kehilangan atas
pencurian, objek (mobil) berada di bawah otoritas kepemilikan dan hilang
dikarenakan adanya unsur pemaksaan dan disertai tindakan kriminal. Sementara
untuk penggelapan, objek atau kendaraan secara sadar diserahakan atau
dikuasai pada pihak kedua dan kemudian disalahgunakan. Sehingga objek atau
mobil dikabarkan hilang dan berharap bergantian klaim dari pihak asuransi.
Contoh kasus sederhana seperti mobil hilang saat valet parking,
meminjamkan ke orang terdekat secara sadar seperti sopir, teman dan lainnya.
Konteksnya, Anda secara sadar memberikan kunci mobil, surat kendaraan dan mobil
ke pihak tersebut dan kemudian dinyatakan “hilang”.
Dalam kasus ini, pihak asuransi bakal melakukan investigasi ke lapangan. Apakah ada unsur penggelapan atau memang pencurian murni dalam investigasi di lapangan.
Bahkan, bila terbukti di lapangan merupakan penggelapan, tidak hanya menolak klaim Anda, pihak asuransi bisa mengajukan tuntutan kepada nasabah ke pihak kepolisian. Dasarnya, tindakan ini dianggap masuk dalam ranah pidana. Unsur penipuan pasal 378 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bisa dimaksimalkan menjerat nasabah.
Namun, terlepas kasus ini, biasanya unsur penggelapan dilakukan oleh sindikat dan melibatkan banyak pihak.
Referensi :
o
Tony, 26/01/2014. Kejahatan dalam asuransi mobil. Alamat
situs : http://m.autobild.co.id/read/2014/01/26/9556/55/15/Kejahatan-dalam-Asuransi-Mobil
o http://ahliasuransi.com/asuransi-kerugian/
No comments:
Post a Comment