Wednesday, October 8, 2014

Asuransi Kerugian



ASURANSI KERUGIAN

         1.         PENGERTIAN
Asuransi kerugian adalah asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda atau kepentingan yang secara langsung disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak diketahui sebelumnya. Sedangkan Perusahaan Asuransi Kerugian, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Jenis Asuransi Kerugian
·         Asuransi Harta Benda (Property Insurance), contohnya Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)
·         Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance), contohnya Asuransi Pemasangan Mesin (Erection All Risks)
·         Asuransi Aneka (Miscellaneous), contohnya Asuransi Pencurian (Burgary)
·         Asuransi Jaminan (Guaratee), contonya  Jaminan Pemeliharaan (maintenance Bond)
·         Asuransi Marine Risks & Marine Liability, contohnya Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)
·         Asuransi Tanggung Gugat (Liability), contohnya Asuransi public Liability
·         Asuransi Professional Liability, contohnya Asuransi Professional Indemnity

         2.         CONTOH KASUS SERTA CARA PERUSAHAAN ASURANSI
MENGENDALIKAN RISIKO
Kejahatan bukan monopoli kaum kriminal. Dalam asu­ransi pun, istilah “kejahatan” juga bisa ditemui. Selama ada celah dan kesempatan berbuat curang, hal itu bisa terjadi. Beberapa kasus yang terjadi pada perusahaan asuransi kerugian, contohnya pada Perusahaan Asuransi Mobil. Berikut beberapa yang lazim terjadi pelanggaran dalam asu­ransi serta konsekuensinya :


·      Asuransi Ganda
Secara harfiah asuransi ganda (double insurance) berarti objek pertanggungan kendaraan dimiliki lebih dari satu polis. Tentu saja dengan kon­disi serta motif yang beragam bila dikaitkan dengan permasalahannya. Mulai dari ketidaktahuan konsumen hingga kesengajaan. Praktik asuransi ganda ini akibat ketidaktahuan konsumen. Umumnya, terjadi setelah transaksi mobil seken dan tidak diinformasikan secara gamblang ke pemilik baru. Sekali lagi, dalam asuransi perlu adanya itikad baik dari semua pihak. Bila salah satu tidak ada sikap itu. Sulit mewujudkan interaksi berasuransi yang baik antara nasabah dengan  penyelenggara.

“Dalam asuransi berprinsip indemnity. Artinya, asuransi hanya mengganti kerugian klaim sesuai dengan kondisi kendaraan seperti semula. Sehingga, logikanya tidak ada penggantian klaim melebihi kerugian objek yang ditanggungnya,” ujar Suryanda, Assistant Vice President – Personal Lines PT Zurich Insurance Indonesia. Sedangkan yang terakhir, lebih mengarah ke tindakan kriminal. Kare­na sudah terbukti unsur penipu­an dan mengambil keuntungan dari keberadaan polis ganda.
Secara sadar, oknum nasabah semacam ini memang mencari celah untuk mengambil keuntungan dari pihak terlibat. Dalam hal ini asuransi saat terjadi klaim. Modusnya pun beragam. Bisa melibatkan bengkel, agen atau perorangan saja.Memang, bila berhasil, oknum tersebut bisa memperoleh keuntungan dari kasus tersebut. Tapi bukan tanpa risiko.
Selain melanggar pasal 277 ayat Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, juga menghantam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ujung-ujungnya, penjara siap menanti nasabah nakal seperti ini.

·      Pemalsuan Data
Kedengarannya klise. Untuk kasus asuransi, kerap pemalsuan data menjadi hal penting klaim Anda tertolak. Pemalsuan data bisa beragam. Mulai dari pemberian data yang tidak lengkap hingga lampiran laporan lain juga menjadi penyebab. Baik ada unsur kesengajaan atau tidak. Biasanya, petugas bakal menelaah kasus secara komprehensif. Bila hanya sekadar kelalaian semata, pendampingan dan pengarahan dari petugas menjadi opsi dalam mencari solusi terbaik.

Namun bila terdapat unsur ke­sengajaan untuk mendapat ke­untungan semata, pihak asu­ransi bisa membatalkan klaim Anda secara sepihak.

·      Penggelapan
Kerap dalam praktiknya, para nasabah terkecoh dengan kehilangan konvensional (pencurian – redaksi). Namun dalam konteks asuransi, perbedaan keduanya jelas. Kalau definisi kehilangan atas pencurian, objek (mobil) berada di bawah otoritas kepemilikan dan hilang dikarenakan adanya unsur pemaksaan dan disertai tindakan kriminal. Sementara untuk penggelap­an, objek atau kendaraan secara sa­dar diserahakan atau dikuasai pa­da pihak kedua dan kemudian disalah­gunakan. Sehingga objek atau mobil dikabarkan hilang dan ber­harap bergantian klaim dari pihak asuransi.

Contoh kasus sederhana seperti mobil hilang saat valet parking, meminjamkan ke orang terdekat secara sadar seperti sopir, teman dan lainnya. Konteksnya, Anda secara sadar memberikan kunci mobil, surat kendaraan dan mobil ke pihak tersebut dan kemudian dinyatakan “hilang”.

Dalam kasus ini, pihak asuransi bakal melakukan investigasi ke lapangan. Apakah ada unsur penggelapan atau memang pencurian murni dalam investigasi di lapangan.
Bahkan, bila terbukti di lapangan merupakan penggelapan, tidak hanya menolak klaim Anda, pihak asuransi bisa mengajukan tuntutan kepada nasabah ke pihak kepolisian. Dasarnya, tindakan ini dianggap masuk dalam ranah pidana. Unsur penipuan pasal 378 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bisa dimaksimalkan menjerat nasabah.

Namun, terlepas kasus ini, biasanya unsur penggelapan dilakukan oleh sindikat dan melibatkan banyak pihak.

Referensi :
o   Tony, 26/01/2014. Kejahatan dalam asuransi mobil. Alamat situs : http://m.autobild.co.id/read/2014/01/26/9556/55/15/Kejahatan-dalam-Asuransi-Mobil
o   http://ahliasuransi.com/asuransi-kerugian/

No comments:

Post a Comment