Evakuasi
pada korban
Evakuasi yaitu memindahkan dan mengangkat korban yang dilakukan
bila bantuan medis tidak tersedia atau ada bahaya yang mengancam korban.
Contoh situsi yang mengancam
yaitu :
1. Jalan raya yang ramai.
2. Gedung yang berbahaya, terancam
api atau runtuh.
3. Bangunan yang berisi gas
atau asap beracun.
Syarat – syarat untuk evakuasi
yaitu :
1. Korban sudah stabil,
hindari memindahkan cedera hancur yang parah.
2. Perdarahan sudah
dihentikan.
3. Luka sudah ditutup dan
fraktur sudah difiksasi.
4. Pengawasan ketat agar
kondisi korban tidak memburuk.
Alat Evakuasi yang dibutuhkan :
1.) Tenaga Manusia (tanpa alat)
·
Seorang /
perorangan.
·
Beregu : dua
orang, tiga orang, empat orang.
2.) Tandu
·
Tandu khusus
·
Tandu buatan
/ darurat
3.) Kendaraan :
·
Darat
(ambulans)
·
Laut (kapal
laut, motor boat)
·
Udara
(helicopter, pesawat)
Metode metode evakuasi yang dilakukan :
1. Pengangkutan oleh 1 orang :
·
Menggeret ,
manusia sebagai tongkat ketiak, buaian, digendong.
2. Pengangkutan oleh 2
orang :
·
Dudukan empat tangan, dudukan dua tangan, metode kursi dapur.
Sumber :
Heny D Mayawati ( Balai HIPERKES dan KK DKI JAKARTA)
No comments:
Post a Comment