Monday, May 27, 2013

komunikasi P3k


Komunikasi P3K

P3K sudah ada peraturan perundang-undangannya yang tercantum di UU No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, kewajiban manajemen dan pemberian P3K.
Dan Permernaker No.Per.03/Men/1982 tentang pelayanan kesehatan kerja, tugas pokok meliputi P3K.
Ada beberapa peraturan khusus untuk P3K yaitu :
1.   Harus ada alat angkut.
2.   Harus ada kotak P3K yang sesuai dan faktor resiko.
3.   Harus ada petugas P3K.
Pelatihan pertama pada pertolongan sebagai berikut :
1.  Prosedur evakuasi Gawat Darurat.
2.  Prinsip mengangkat dan memindahkan.
3.  Jenis Pemindahan (Rescue)
4.  Saat pemindahan korban.
5.  Tandu dan jenisnya.

Sumber : Balai HIPERKES dan KK DKI JAKARTA

No comments:

Post a Comment