Komunikasi
P3K
P3K
sudah ada peraturan
perundang-undangannya yang tercantum di UU No 1 tahun 1970 tentang keselamatan
kerja, kewajiban manajemen dan pemberian P3K.
Dan Permernaker
No.Per.03/Men/1982 tentang pelayanan kesehatan kerja, tugas pokok meliputi P3K.
Ada beberapa peraturan khusus
untuk P3K yaitu :
1. Harus
ada alat angkut.
2. Harus
ada kotak P3K yang sesuai dan faktor resiko.
3. Harus
ada petugas P3K.
Pelatihan pertama pada
pertolongan sebagai berikut :
1.
Prosedur evakuasi Gawat Darurat.
2.
Prinsip mengangkat dan memindahkan.
3. Jenis
Pemindahan (Rescue)
4. Saat
pemindahan korban.
5. Tandu
dan jenisnya.
Sumber : Balai HIPERKES dan KK DKI JAKARTA
No comments:
Post a Comment