ASURANSI JIWA
1.
PENGERTIAN
Ada beberapa pengertian Asuransi
Jiwa dari pendapat para ahli hukum:
Menurut Djoko Prakoso dan I Ketut
Murtika yang dikutip dari pendapat Molenggraf berpendapat bahwa :
Asuransi jiwa dalam pengertian luas memuat semua
perjanjian mengenai pembayaran sejumlah modal atau bunga, yang didasarkan atas
ke mungkinan hidup atau mati, dan dari pada itu pembayaran premi atau
dua-duanya dengan cara digantungkan pada masa hidupnya atau meninggalnya
seseorang atau lebih.
Menurut Wirjono Prodjodikoro, pada Pasal 1a Bab I
Staatsblad 1941-101, pengertian asuransi jiwa sebagai berikut :
”Perjanjian asuransi jiwa ialah perjanjian tentang
pembayaran uang dengan nikmat dari premi dan yang berhubungan dengan hidup atau
matinya seseorang termasuk juga perjanjian asuransi kembali/uang dengan
pengertian/catatan bahwa perjanjian dimaksud tidak termasuk perjanjian asuransi
kecelakaan
Menurut H.M.N Purwosutjipto
“Asuransi jiwa dapat diartikan sebagai
pertanggungan jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil)
asuransi dengan penanggung dengan mana penutup asuransi mengikatkan diri selama
jalannya pertanggungan membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan
penanggung sebagai akibat langsung dari meninggalnya orang yang jiwanya
dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan
mengikat diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditunjuk
untuk penutup asuransi sebagai penikmatnya.”
2.
CONTOH
KASUS ASURANSI JIWA
Kasus Pertama
Mengapa Klaim Asuransi Jiwa ditolak oleh pihak Asuransi!
Ada beberapa alasan yang menyebabkan ditolaknya
klaim asuransi jiwa:
1.
Bunuh
Diri
Bunuh
diri adalah suatu tindakan menghilangkan nyawa dengan sengaja. Oleh karena itu,
perusahaan asuransi berhak untuk tidak memberikan persetujuan klaim asuransi.
2.
Melukai
Diri Sendiri
Jika
pemegang polis mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh kesalahan diri sendiri,
berbagai tindakan kesengajaan atau tindakan yang menantang bahaya, maka perusahaan
asuransi tidak akan mengabulkan klaim asuransi.
Contoh
kasus:
Pada asuransi kematian akibat kecelakaan (accidental death),
biasanya Terdapat klausul yang mengecualikan kecelakaan yang disebabkan oleh tindakan
"melukai diri sendiri". Oleh karena itu, perusahaan asuransi berhak menolak
klaim kematian akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kebut -kebutan di jalan
raya karena kebut-kebutan merupakan salah satu tindakan "melukai diri
sendiri", atau pemegang polis asuransi mengemudikan kendaraan dalam
keadaan mabuk.
3.
Misrepresentasi
Material
Misrepresentasi
Material adalah memberikan pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta kepada
perusahaan asuransi. Misalnya berbohong mengenai riwayat kesehatan, umur,
pekerjaan dan lain sebagainya. Perusahaan asuransi berhak menolak klaim asuransi
dari pemegang polis jika dalam penyelidikan terbukti adanya Misrepresentasi Material.
Kasus
kedua adalah keuntungan memiliki asuransi jiwa
·
meninggal dunia
Kematian tidak dapat dihindari dalam kehidupan manusia. Bila seseorang
sudah memiliki asuransi jiwa maka saat orang tersebut meninggal dunia, ahli
waris dari orang tersebut akan menerima sejumlah uang pertanggungan dari pihak
penanggung yaitu perusahaan asuransi sebagai bekal bagi keluarga yang
ditinggalkan. Hal ini akan sangat berguna apabila orang yang meninggal juga
adalah tulang punggung keluarga.
3.
CONTOH
PERUSAHAAN LIFE INSURANCE
a.
Manulife
Indonesia
Manulife Indonesia menawarkan produk dan jasa yang paling komprehensif
dalam industri jasa keuangan di Indonesia melalui produk asuransi jiwa dan
employee benefits dari PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia serta melalui
layanan reksa dana dan manajemen aset dari PT Manulife Aset Manajemen
Indonesia. Berkantor pusat di Jakarta, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
beroperasi melalui jaringan kantor pemasaran di 26 kota yang tersebar di
Indonesia, didukung oleh lebih dari 12.000 karyawan dan agen profesional dan
memiliki sekitar 1,9 juta polis aktif. Perusahaan - perusahaan Manulife
Indonesia merupakan perusahaan - perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tenaga pemasar yang melakukan penawaran dan
penjualan atas produk ini telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) atau asosiasi terkait.
Di bawah
ini ada beberapa program asuransi jiwa Manulife Indonesia :
ProActive
Merupakan program asuransi jiwa
berjangka dengan masa perlindungan per tahun yang memberikan perlindungan
maksimal dengan Premi yang terjangkau. Asuransi ini dapat diperpanjang secara otomatis
tanpa seleksi risiko ulang. Asuransi ini juga dapat dilengkapi dengan program
Asuransi Tambahan yang sesuai dengan kebutuhan perlindungan yang Anda inginkan.
Bagi Anda yang berusia 45 tahun, hanya dengan menyisihkan Rp8.470/hari, Anda
akan mendapatkan manfaat perlindungan sebesar Rp500.000.000
ProActive Plus
Merupakan program asuransi jiwa
yang memberikan perlindungan selama jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan
Anda, yaitu: 5 – 20 tahun Masa Pertanggungan. ProActive Plus
tidak hanya untuk perencanaan keuangan Anda, namun dapat memberikan proteksi
terhadap jiwa dengan premi yang terjangkau dan tidak berubah (flat)
selama Masa Pertanggungan, serta dapat diperpanjang secara otomatis tanpa
seleksi risiko ulang. Selain itu asuransi ini dapat
dilengkapi dengan program Asuransi Tambahan sesuai dengan kebutuhan
perlindungan yang Anda inginkan.
ProLife Plus
merupakan program perencanaan
keuangan dan perlindugan jiwa sampai dengan usia 99 tahun yang disediakan
khusus untuk Anda dan keluarga. ProLife Plus merupakan salah
satu alat investasi jangka panjang yang memberikan manfaat perlindungan bagi
Anda mulai dari usia 30 hari sampai dengan 70 tahun. Jika Tertanggung meninggal
dunia atau hidup sampai dengan berusia 100 tahun, Tertanggung akan mendapatkan
Manfaat Akhir Pertanggungan dan Nilai Pertanggungan Tambahan.
Manfaat ProLife Plus adalah :
·
Cukup dengan menyisihkan
USD1.13 per hari, Anda sebagai Tertanggung telah dapat menikmati perlindungan
hingga usia 99 tahun.
·
Apabila terjadi musibah
meninggal dunia di periode tersebut, keluarga Anda akan menerima 100% Uang
Pertanggungan ditambah dengan Nilai Pertanggungan Tambahan (jika ada).
Sumber :
No comments:
Post a Comment