Saturday, October 11, 2014

asuransi jiwa



ASURANSI JIWA

1.      PENGERTIAN
Ada beberapa pengertian Asuransi Jiwa dari pendapat para ahli hukum:
Menurut Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika yang dikutip dari pendapat Molenggraf berpendapat bahwa :
Asuransi jiwa dalam pengertian luas memuat semua perjanjian mengenai pembayaran sejumlah modal atau bunga, yang didasarkan atas ke mungkinan hidup atau mati, dan dari pada itu pembayaran premi atau dua-duanya dengan cara digantungkan pada masa hidupnya atau meninggalnya seseorang atau lebih.

Menurut Wirjono Prodjodikoro, pada Pasal 1a Bab I Staatsblad 1941-101, pengertian asuransi jiwa sebagai berikut :
”Perjanjian asuransi jiwa ialah perjanjian tentang pembayaran uang dengan nikmat dari premi dan yang berhubungan dengan hidup atau matinya seseorang termasuk juga perjanjian asuransi kembali/uang dengan pengertian/catatan bahwa perjanjian dimaksud tidak termasuk perjanjian asuransi kecelakaan

Menurut H.M.N Purwosutjipto
“Asuransi jiwa dapat diartikan sebagai pertanggungan jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan penanggung dengan mana penutup asuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan penanggung sebagai akibat langsung dari meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan mengikat diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditunjuk untuk penutup asuransi sebagai penikmatnya.”

2.      CONTOH  KASUS ASURANSI JIWA
Kasus Pertama Mengapa Klaim Asuransi Jiwa ditolak oleh pihak Asuransi!
Ada beberapa alasan yang menyebabkan ditolaknya klaim asuransi jiwa:
                                 1.         Bunuh Diri
Bunuh diri adalah suatu tindakan menghilangkan nyawa dengan sengaja. Oleh karena itu, perusahaan asuransi berhak untuk tidak memberikan persetujuan klaim asuransi.
                                 2.         Melukai Diri Sendiri
Jika pemegang polis mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh kesalahan diri sendiri, berbagai tindakan kesengajaan atau tindakan yang menantang bahaya, maka perusahaan asuransi tidak akan mengabulkan klaim asuransi.

Contoh kasus:
Pada asuransi kematian akibat kecelakaan (accidental death), biasanya Terdapat klausul yang mengecualikan kecelakaan yang disebabkan oleh tindakan "melukai diri sendiri". Oleh karena itu, perusahaan asuransi berhak menolak klaim kematian akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kebut -kebutan di jalan raya karena kebut-kebutan merupakan salah satu tindakan "melukai diri sendiri", atau pemegang polis asuransi mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk.

                                 3.         Misrepresentasi Material
Misrepresentasi Material adalah memberikan pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta kepada perusahaan asuransi. Misalnya berbohong mengenai riwayat kesehatan, umur, pekerjaan dan lain sebagainya. Perusahaan asuransi berhak menolak klaim asuransi dari pemegang polis jika dalam penyelidikan terbukti adanya Misrepresentasi Material.

            Kasus kedua adalah keuntungan memiliki  asuransi jiwa
·         meninggal dunia
Kematian tidak dapat dihindari dalam kehidupan manusia. Bila seseorang sudah memiliki asuransi jiwa maka saat orang tersebut meninggal dunia, ahli waris dari orang tersebut akan menerima sejumlah uang pertanggungan dari pihak penanggung yaitu perusahaan asuransi sebagai bekal bagi keluarga yang ditinggalkan. Hal ini akan sangat berguna apabila orang yang meninggal juga adalah tulang punggung keluarga.



3.      CONTOH PERUSAHAAN LIFE INSURANCE
a.         Manulife Indonesia
Manulife Indonesia menawarkan produk dan jasa yang paling komprehensif dalam industri jasa keuangan di Indonesia melalui produk asuransi jiwa dan employee benefits dari PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia serta melalui layanan reksa dana dan manajemen aset dari PT Manulife Aset Manajemen Indonesia. Berkantor pusat di Jakarta, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia beroperasi melalui jaringan kantor pemasaran di 26 kota yang tersebar di Indonesia, didukung oleh lebih dari 12.000 karyawan dan agen profesional dan memiliki sekitar 1,9 juta polis aktif. Perusahaan - perusahaan Manulife Indonesia merupakan perusahaan - perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tenaga pemasar yang melakukan penawaran dan penjualan atas produk ini telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau asosiasi terkait.

Di bawah ini ada beberapa program asuransi jiwa Manulife Indonesia :
ProActive
Merupakan program asuransi jiwa berjangka dengan masa perlindungan per tahun yang memberikan perlindungan maksimal dengan Premi yang terjangkau. Asuransi ini dapat diperpanjang secara otomatis tanpa seleksi risiko ulang. Asuransi ini juga dapat dilengkapi dengan program Asuransi Tambahan yang sesuai dengan kebutuhan perlindungan yang Anda inginkan. Bagi Anda yang berusia 45 tahun, hanya dengan menyisihkan Rp8.470/hari, Anda akan mendapatkan manfaat perlindungan sebesar Rp500.000.000
ProActive Plus
Merupakan program asuransi jiwa yang memberikan perlindungan selama jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan Anda, yaitu: 5 – 20 tahun Masa Pertanggungan. ProActive Plus tidak hanya untuk perencanaan keuangan Anda, namun dapat memberikan proteksi terhadap jiwa dengan premi yang terjangkau dan tidak berubah (flat) selama Masa Pertanggungan, serta dapat diperpanjang secara otomatis tanpa seleksi risiko ulang. Selain itu asuransi ini dapat dilengkapi dengan program Asuransi Tambahan sesuai dengan kebutuhan perlindungan yang Anda inginkan.

ProLife Plus
merupakan program perencanaan keuangan dan perlindugan jiwa sampai dengan usia 99 tahun yang disediakan khusus untuk Anda dan keluarga. ProLife Plus merupakan salah satu alat investasi jangka panjang yang memberikan manfaat perlindungan bagi Anda mulai dari usia 30 hari sampai dengan 70 tahun. Jika Tertanggung meninggal dunia atau hidup sampai dengan berusia 100 tahun, Tertanggung akan mendapatkan Manfaat Akhir Pertanggungan dan Nilai Pertanggungan Tambahan.
Manfaat ProLife Plus adalah :
·         Cukup dengan menyisihkan USD1.13 per hari, Anda sebagai Tertanggung telah dapat menikmati perlindungan hingga usia 99 tahun.
·         Apabila terjadi musibah meninggal dunia di periode tersebut, keluarga Anda akan menerima 100% Uang Pertanggungan ditambah dengan Nilai Pertanggungan Tambahan (jika ada).

Sumber :

No comments:

Post a Comment